Penggunaan Lampu HID
Shared
dikit tentang aturan penggunaan lampu utama terkait dengan pengunaan
lampu HID dari chirpstory akun Twitter @Lantas_Polresta
"Akhir-akhir ini Banyak keluhan masuk kepada kami terkait penggunaan lampu #HID
yang cukup menyilaukan pengguna jalan dari arah berlawanan. Oleh karena
itu kami mencoba untuk sedikit membahas terkait penggunaan lampu #HID
pada kendaraan bermotor.
1. #HID (High Intensity
Discharge) yg lebih dikenal dengan nama lampu Xenon mampu menghasilkan
cahaya dengan tingkat intensitas yang tinggi.
2. Untuk tingkat keterangan warna dari lampu HID ditentukan oleh satuan derajat Kelvin (K).
3. Sedangkan untuk menyalakan lampu HID diperlukan Ballast yang
merupakan alat untuk menyediakan dan mengendalikan voltase lampu
termasuk juga untuk menstabilkan aliran listrik.
4. Lampu HID
punya banyak tingkat keterangan yang ditentukan berdasarkan satuan
derajat Kelvin (K) dan setiap nilai memiliki warna sinar lampu yang
berbeda-beda.
5. Berikut adalah macam warna berdasarkan tingkat
derajat Kelvin: 4300K Kuning, 5500K Putih kekuningan, 6500K Putih,
8500K Putih-biru, 10000K Biru agak ungu, 12700K Ungu, 15000K Pink
6. Sinar lampu HID kebanyakan mengarah ke atas dan melebar. Ini jelas berbeda dengan standar yang telah diterapkan.
7. Lampu standar haruslah mengarah ke bawah. Cahaya lampu kiri sedikit
melebar ke kiri dan mengarah lurus ke depan bawah,sementara lampu kanan
melebar, tetapi agak sedikit mengarah ke dalam.
8. Kedua lampu
mempunyai batas cahaya yang tidak mengarah ke atas (cut off) Hal ini
bertujuan agar tidak membuat silau pengendara dari arah berlawanan.
9. Dan jika dirasa kurang, barulah menggunakan high-beam alias lampu
jauh yang mengarah jauh ke depan dan arah pencahayannya ke atas.
10. Tapi menggunakan ini pun tidak boleh sembarangan. Biasanya lampu
jauh ini digunakan untuk melihat kondisi jalan jauh ke depan, ketika
penerangan minim atau tidak sama sekali.
11. Sayangnya di
Indonesia kebanyakan yang digunakan adalah #HID berspektrum putih
kebiruan atau bahkan putih keunguan dengna spektrum warna lebih dari
3200 Kelvin.
12. Karena sangat menyilaukan & tidak
tembus hujan ( tidak layak untuk digunakan harian ) karena dapat
membahayakan pengemudinya sendiri ato sesama pemakai jalan.
13. Padahal hampir seluruh negara eropa, penggunaan #HID sudah dilarang
karena mengganggu pengemudi lain dari arah berlawanan dari kendaraan
yang menggunakan lampu Xenon ( #HID )
14. Sekarang jika
kita kaitkan dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,
penggunaan lampu #HID ini juga bertentangan dengan apa yang sudah diatur
dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
15. Dalam pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap ranmor yang
dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
16. Dijelaskan lebih lanjut pada pasal 48 ayat 3 bahwa persyaratan laik
jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan, yang dalam huruf "g"
memuat tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama.
17.
Kemudian dijelaskan juga pada pasal 58 bahwa setiap ranmor yang
dioperasikan di jalan DILARANG memasang perlengkapan yang dapat
mengganggu keselamatan berlalu lintas.
18. Jika
dihubungkan dengan penggunaan lampu #HID yang menyilaukan pengguna
kendaraan dari arah berlawan, bisa kita simpulkan bahwa penggunaan #HID
dpt dikategorikan mengganggu keselamatan berlalu lintas dgn pancaran
sinarnya yang menyilaukan.
19. Psl 106 jg menyebutkan bhw
setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan
tentang persyaratan teknis&laik jalan.
20. Dalam Pasal
24 PP No. 55 Tahun 2012 disebutkan lampu utama dekat & lampu utama
jauh selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan sbb:
20a. Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;--
20b. Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor;--
20c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500mm dari permukaan
jalan dan tidak melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan; dan--
20d. Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk
lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.
21. Sedangkan untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama
dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan
cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100
M ke arah depan untuk lampu utama jauh.
22. Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
23. Hal ini diperjelas lagi dalam pasal 70 PP 55 2012 yang menerangkan
bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama -harus lebih dari atau sama
dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.
24. Sedangkan
arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0` 34’ (nol derajat tiga puluh
empat menit) ke kanan dan 1` 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke
kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3%
(persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa
muatan dan pada saat bermuatan.
25. Pemilik kendaraan
menurut pasal 34 PP No. 55 Th 2012 diperkenankan menggunakan lampu kabut
dengan ketentuan berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di
bagian depan kendaraan.
26. Pemasangan lampu kabut ini juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
26a. Dengan cahaya warna putih atau kuning;--
26b. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;--
26c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;--
26d. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400
(empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan--
26e. TIDAK MENYILAUKAN PENGGUNA JALAN LAIN.
27. Jika ketentuan-ketentuan tentang penggunaan lampu utama dekat,
dalam hal ini penggunaan lampu #HID digunakan tidak sesuai dengan
ketentuan yg sudah ada maka petugas berhak utk menindak pengguna jalan
dgn menggunakan pasal 285 UU No. 22 Th 2009 yang mana ayat 1 untuk
pengendara sepeda motor, sedangkan ayat 2 untuk pengendara kendara roda
empat/lebih.
28. Demikian pembahasan kami mengenai
penggunaan lampu #HID semoga dapat menjadi bacaan yang bermanfaat bagi
pengguna jalan, khususnya bagi yang saat ini masih menggunakan lampu
#HID dan bagi pengguna jalan pada umumnya. Trims.
Contoh penggunaan lampu #HID yang menyilaukan, bandingkan dengan mobil didepannya. http://t.co/rtxc02yQ
Perbandingan daya pancar lampu #HID dengan lampu biasa/halogen. http://t.co/QZwbDWkq
Sumber >>> http://chirpstory.com/li/34855
Mawi Tour and Travel merupakan salah satu penyedia jasa layanan wisata di Indonesia yang berkantor di Yogyakarta. Mawi Tour and Travel merupakan nama terbaru dari Cikarsya Tour and Travel.
Untuk melakukan pemesanan bisa langsung menghubungi :
Head Office : Sunten RT 08/32 Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198
Telp. 089671454046 Email : cikarsya@gmail.com
Kami
juga menyediakan paket wisata Golden Sunrise Sikunir Dieng Plateau,
Wisata Karimun Jawa, Wisata Bali, Wisata Bandung, Wisata Pangandaran,
Wisata Rafting Sungai Elo dan Sungai Progo dan Paket Wisata lainnya.
Waspadai
berbagai macam penipuan yang mengatasnamakan Cikarsya Solution karena
kami tidak pernah memungut biaya sedikitun sebelum kesepakatan kedua
pihak disepakati.
Untuk melihat foto-foto kami bisa mengunjungi cikarsya.com
'klik' saja. Untuk sementara kami masih dalam proses maintenance
sehingga fotonya masih belum bisa kami publikasikan secara keseluruhan.
Untuk menikmati foto sebelum pemindahan www.cikarsya.blogspot.com ke www.cikarsya.com
bisa mengunjungi link berikut : Mawi Tour and Travel
Posting Komentar
CARA RESERVASI
Call. / SMS / WA / Line / WeChat
085.643.455.685
PIN BB 7A722B86
Rumah Pemasaran : Banyakan II RT 02/39 Sitimulyo Piyungan Bantul Yogyakarta 55792 'Rumah Kediaman'
Disarankan untuk reservasi menggunakan SMS / WA / Line / BB / WeChat mengingat kami sering mobile keluar kantor. Sampaikan penawaran yang diinginkan kemudian akan kami berikan penawaran dari kami.