
BANDING DAN SENGKETA PAJAK
BANDING DAN SENGKETA PAJAK
A. Pengertian Permeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perudang-undangan
perpajakan.
Tujuan Pemeriksaan
1. Menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
o SPT lebih bayar dan atau rugi.
o SPT tidak atau terlambat disampaikan.
o SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal
Pajak untuk diperiksa.
o Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain
kewajiban pada huruf b.
2. Tujuan lain
yaitu :
o Pemberian NPWP (secara jabatan)
o Penghapusan NPWP
o Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau
pencabutan Pengukuhan PKP
o WP mengajukan keberatan dan banding
o Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Perhitungan
Penghasilan Neto
o Pencocokan data dan atau alat keterangan
o Penentuan WP berlokasi di tempat terpencil
o Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
o Tujuan lain selain diatas.
Hak Wajib Pajak
Apabila Dilakukan Pemeriksaan
1. Meminta kepada
Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa.
2. Meminta tindasan
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
3. Menolak untuk
diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa
dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
4. Meminta
penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
5. Meminta tanda
bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan serta dokumen-dokumen yang dipinjam
oleh Pemeriksa Pajak.
6. Meminta rincian
berkenan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat
Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa
Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan.
7. Mengajukan
pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak
berhak.
8. Memperoleh
lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan
penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.
Kewajiban Wajib Pajak
Apabila Dilakukan Pemeriksaan
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh kegiatan usaha pekerjaan bebas WP atau objek yang
terutang pajak.
2. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat
atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna
kelancaran pemeriksaan.
3. Memberi keterangan yang diperlukan.
Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui
1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa
atau Kelompok Pemeriksa.
2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan
Kantor) atau di tempat WP (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu
maupun tahun berjalan.
3. Apabila WP tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa
pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan
guna kelancaran pemeriksaan maka pemeriksa pajak berwenang melakukan
penyegelan.
Apa yang dimaksud
dengan Keberatan ?
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang /tidak puas
atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas
pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan
keberatan.
B. Surat Ketetapan Pajak& Sanksi pajak
Sengketa
pajak dalam proses banding atau sering disebut sengketa banding adalah sengketa
yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan fiscus mengenai
keputusan keberatan yang tidak disetujui oleh wajib pajak. Seperti halnya
dengan keberatan, Wajib Pajak atau penanggung pajaklah yang harus mengajukan
permohonan banding.
Sengketa banding bisa menyangkut masalah formal maupun material, namun
kebanyakan Wajib Pajak menyangka sengketa banding hanya menyangkut sengketa
material, sehingga seringkali tidak disadari bahwa sengketa mungkin sudah
berawal saat fiscus mulai melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang
bersangkutan.
a.Sengketa Formal
Sengketa formal timbul apabila WP atau fiscus atau keduanya
tidak mematuhi prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan oleh UU perpajakan,
khususnya UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Bagi fiscus, UU KUP telah menetapkan
dan prosedur tata cara pemeriksaan pajak, penerbitan ketetapan pajak, sempai
penerbitan keputusan keberatan. Apabila fiscus melanggar ketentuan tersebut,
maka pelanggaran itulah yang menimbulkan sengketa formal dari pihak fiscus.
Contoh : fiskus menerbitkan SKP atau Surat Keputusan
Keberatan setelah melampaui jangka waktu yang ditetapkan.
Dilain pihak, sengketa formal dari pihak WP bias terjadi
apabila WP tidak melaksanakan prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam UU
KUP maupun UU Pengadilan pajak. Contohnya WP tidak mengajukan keberatan atau
banding dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
b. Sengketa Material
Sengketa material atau lazim disebut maateri sengketa
terjadi apabila terdapat perbedaan jumlah pajak yang terutang atau terdapat
perbedaan jumlah pajak yang lebih dibayar (dalam kasus restitusi) menurut
perhitungan fiscus –yang tercantum pada ketetapan pajak- dengan jumlah menurut
perhitungan Wajib Pajak.
Perbedaan tersebut bisa timbul karena adanya perbedaan
pendapat mengenai
· Dasar hukum yang seharusnya digunakan ;
· Persepsi atas ketentuan peraturan pajak ;
· Perselisihan atas suatu transaksi tertentu ;
· atau hal-hal lainnya.
Kesemuanya itu dapat mengakibatkan jumlah pajak yang ditetapkan oleh
fiscus menjadi berbeda dibandingkan dengan jumlah pajak menurut perhitunan Wajib
Pajak. Dan perbedaan jumlah pajak menurut fiscus dengan WP itulah yang
merupakan sengketa material.
C Surat Keberata & Jawaban Surat keberatan
. Mempersiapkan
Keberatan
1. Pendahuluan
Dalam menghadapi sengketa pajak, wajib pajak memiliki hak
untuk :
a)Mengajukan Keberatan (Pasal 25 – 26 UU KUP)
Jika Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah, rugi, jumlah
pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib
pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
b) Mengajukan Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan (Pasal 36 ayat 1a)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan
sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
c)Mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar (pasal 36 ayat 1b)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan
ketetapan pajak yang tidak benar.
d) Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
· Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
· Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 KUP
· Keputusan Pembetulan dalam pasal 16 yang berkaitan dengan
Surat Tagihan Pajak.
· Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 yang
berkaitan Surat Tagihan Pajak.
Gugatan hanya dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
Syarat pengajuan Keberatan :
· Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas SKPKB,
SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan dan Pemungutan oleh Pihak ketiga;
· Surat Keberatan diajukan terhadap satu jenis ketetapan
pajak. (Satu SKP satu surat keberatan)
· Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
· Mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak.
· Disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
· Diajukan dalam jangka waktu 3 Bulan sejak tanggal surat
ketetapan pajak, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali terjadi keadaan
diluar kekuasaan wajib pajak (Force Majeur)
· Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan proses pelaksanaan penagihan.
Hak Wajib Pajak dalam Keberatan:
Agar Wajib Pajak dapat membuat alasan-alasan yang kuat dalam
pengajuan keberatan, sebelum mengajukan keberatan wajib pajak berhak untuk :
· Meminta Dasar Pengenaan Pajak
· Meminta Dasar Perhitungan Rugi
· Meminta Dasar Pemotongan dan Pemungutan.
Pengajuan Surat Keberatan :
Surat keberatan dapat disampaikan dengan cara :
· Secara Langsung ke KPP tempat WP terdaftar
Tanggal surat keberatan diterima adalah tanggal saat surat
diterima di Tempat Pelayanan Terpadu KPP. Wajib pajak akan menerima bukti
penerimaan Surat keberatan. –Surat Keberatan diterima secara Phisik oleh
petugas DJP-
· Disampaikan melalui kantor pos dan giro dengan pengiriman
pos tercatat. Bukti pengiriman melalui pos (Resi) merupakan tanda bukti
penerimaan surat keberatan. Pengertian pos tercatat adalah tertulis dalam bukti
pengiriman surat hal-hal sebagai berikut :
o Tanggal kirim
o Nama dan alamat pengirim
o Nama dan alamat yang dituju
o Isi atau jenis surat yang dikirim
Surat Keberatan yang tidak memenuhi syarat :
· Tidak dianggap sebagai surat kberatan, sehingga tidak
dipertimbangkan
· Kepada wajib pajak akan diberikan penolakan secara formal
melalui surat biasa paling lambat 1 bulan sejak surat tersebut diterima
· Surat keberatan yang tidak memenuhi syarat formal
keberatan, tetapi pengajuannya belum melampaui 3 bulan, wajib pajak masih
diberi kesempatan untuk memperbaiki surat keberatannya dan dapat diajukan
kembali dalam batas waktu 3 bulan setelah tgl SKP
· Surat keberatan yang diajukan setelah melewati 3 bulan
tidak dapat diperbaiki lagi, kecuali dapat dibuktikan keterlambatan tersebut
karena factor force majeur.
· Alternatif lain yang dapat ditempuh Wajib Pajak adalah
mengajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b
UU KUP.
Jangka waktu
Penyelesaian Keberatan
· Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu
paling lama 12 bulan sejak tanggal
surat keberatan diterima harus memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan wajib paja
· Jika jangka waktu
12 bulan terlewati, maka keberatan dianggap DITERIMA.
Keputusan keberatan yang diterbitkan DJP dapat berupa :
· Menerima seluruhnya
· Menerima Sebagian
· Menolak
· Menambah Besarnya pajak yang terutang
Masalah-masalah dalam keberatan yang terkait dengan wajib
pajak :
· Wajib Pajak tidak siap dalam hal : data, informasi,
catatan dan dokumen dalam pengajuan
keberatan
· Wajib pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan
persyaratan material pengajuan keberatan
· Wajib pajak terlambat dalam menyampaikan permohonan
keberatan (lewat dari 3 bulan)
· Wajib pajak memiliki interprestasi dan pemahaman yang
lemah terhadap peraturan perpajakan.
· Pihak ketiga yang menjadi wakil wajib pajak tidak memenuhi
syarat yang diatur dalam KMK 576/KMK.04/2001 dan KEP DJP No. 188/PJ./2001.
· Komunikasi Wajib pajak dan Fiscus tidak berjalan dengan
baik.
Strategi Dalam Proses Keberatan
Ø Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Ø Diajukan Tidak lewat dari 3 bulan
Ø Surat Keberatan dibuat dalam bahasa Indonesia
Ø Dibuat untuk masing-masing SKP. (Satu SKP satu Surat
Keberatan).
Ø Menyebutkan Jumlah pajak yang terutang, jumlah rugi dan
jumlah pemotongan atau pemungutan menurut wajib pajak
Ø Menyebutkan alasan pengajuan keberatan
Ø Surat ditandatangani oleh pihak yang berwenang
menandatangani surat keberatan (Board of Director yang tercantum di akta).
Ø Jika ditandatangai pihak lain maka harus dilampiri dengan
Surat Kuasa khusus.
Ø Pastikan materi yang diajukan keberatan memiliki alasan
yang kuat
Ø Alasan harus didukung dengan :
- Bukti pendukung yang kuat (harus valid)
- Dasar hokum yang kuat (sesuai dengan peraturan yang
berlaku saat itu dan untuk masalah tsb)
Ø Sebelum membuat alasan keberatan, wajib pajak harus mengetahui
:
- Butir-butir yang akan dikoreksi oleh Fiscus
- Alasan Fiscus melakukan koreksi
- Dasar hukum yang digunakan fiscus untuk membuat koreksi
Sehingga alasan yang disampaikan dalam surat keberatan
TEPAT.
Jika keberatan ditolak, upaya selanjutnya yang dapat
dilakukan wajib pajak adalah mengajukan banding
Baik Sengketa formal maupun sengketa material sangat
menentukan hasil akhir putusan banding. Dalam proses banding, hakim akan
melakukan pemeriksaan formal terlebih dahulu sebelum mulai memeriksa materi
sengketa.
Permohonan banding tidak akan diproses lebih lanjut oleh
pengadilan pajak –tanpa pemeriksaan materi sengketa- apabila banding WP tidak
memenuhi ketentuan formal yang telah ditetapkan.
Ketentuan Formal Pengajuan Banding Sebaliknya apabila ketetapan
pajak atau keputusan keberatan tidak memenuhi ketentuan formal, maka pengadilan
pajak dapat menyatakan ketetapan pajak ataupun keputusan keberatan harus batal
demi hokum. Dalam hal ini, permohonan banding WP dapat diterima selueuhnya atau
diterima sebagian, tergantung hasil pemeriksaan keseluruhan oleh hakim
pengadilan pajak.
Ketentuan formal mengenai pelaksanaan banding diatur dalam
ketentuan pasal 27 UU KUP Jo UU Pengadilan pajak, yang bisa diuraikan sbb :
a) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya
kepada badan peradilan pajak terhadap suatu keputusan keberatan yang ditetapkan
oleh dirjen pajak.
b) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan
tata usaha Negara.
c) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar
pajak dan pelaksanaan penagihan pajak
d) Syarat formal pengajuan banding
· Diajukan ke pengadilan pajak
· Dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia
· Diajukan oleh Wajib pajak, ahli warisnya, seornag pengurus
atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan formal dalam hal ini meliputi :
· Nama Wajib Pajak pemohon banding
· NPWP Pemohon Banding
· Alamat Pemohon Banding
Nama, NPWP dan Alamat WP Pemohon banding akan dicocokkan
dengan data yang tercantum pada kartu NPWP atau administrasi KPP. Jika terdapat
perbedaan, WP Pemohon banding harus dapat menjelaskan alasan-alasannya.
· Nama penandatangan surat banding dan surat kuasa khusus.
Apabila nama penandatangan surat banding berbeda dengan nama WP orang Pribadi
yang mengajukan banding, atau dalam hal nama penandatangan surat banding
Pencabutan Banding
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan Bading ke
Pengadilan Pajak dapat mencabut permohonan tersebut dengan mengajukan surat
pernyataan pencabutan banding kepada pengadilan pajak.
Permohonan Banding yang dicabut akan dihapus dari daftar
sengketa melalui :
a. Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan
diajukan sebelum sidang dilaksanakan
b. Putusan Majelis/Hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam
hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan
terbanding.
Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya
Adanya kewajiban bagi masyarakat untuk membayar pajak
terkadang tidak berbanding lurus dengan tingkat kesadaran wajib pajak dalam
mematuhi ketentuan tersebut. Keterbatasan pemerintah melalui aparat penagih
pajaknya juga mengakibatkan munculnya masalah persengketaan di bidang
perpajakan.
Masalah sengketa pajak ini dari masa ke masa ditanggapi oleh
pemerintah yang berkuasa dengan jalan lembaga penyelesaian sengketa pajak. Pada
masa Pemerintahan Hindia Belanda, di negara ini telah ada badan penyelesaian
sengketa pajak yang dibentuk dengan Ordonansi 1915 (Staatsblad Nomor 707)
dengan nama Raad van het Beroep voor Belastingzaken (Badan Banding Administrasi
Pajak), yang kemudian diganti dengan Ordonansi 27 Januari 1927, Staatsblad 1927
Nomor 29 tentang Peraturan Pertimbangan Urusan Pajak (Regeling van het Beroep
in Belastingzaken).
Selanjutnya, lembaga tersebut oleh Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1959 diubah menjadi Majelis Pertimbangan Pajak yang tugasnya memberi
keputusan atas surat pemeriksaan banding tentang pajak-pajak negara dan
pajak-pajak daerah.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983, MPP diberlakukan sebagai
badan peradilan pajak yang sah dan tidak bertentangan dengan kekuasaan
kehakiman sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1970. UU Nomor 6 Tahun
1983 mengatur hal ini dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya
kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.”8
Dalam undang-undang tersebut juga ditentukan bahwa untuk
mendapatkan keadilan pengenaan pajak, wajib pajak dapat menempuh jalur-jalur
sebagai berikut.
a. Jalur keberatan pajak dan banding ke BPSP.
b. Jalur melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
c. Jalur melalui peradilan umum.
Ditentukan pula keberadaan BPSP sebagai badan peradilan
pajak hanya untuk menyelesaikan sengketa administratif, yaitu dari segi
perhitungan dan akuntansi, bukan mengenai pidana pajak. Walaupun tidak
bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 1970, BPSP pada kenyataannya belum
merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung. Oleh karena itu,
dibutuhkan suatu pengadilan pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman
yang berlaku di Indonesia sekaligus mampu menciptakan keadilan dan kepastian
hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik
Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002). Definisi pengadilan pajak dijelaskan dalam
Pasal 2, yaitu “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari
keadilan terhadap sengketa pajak.”
BANDING
Proses penyelesaian sengketa pajak antara Wajib Pajak dan
fihak fiskus selain bisa diselesaikan di tingkat internal Direktorat Jenderal
Pajak, ada juga proses penyeleasian di luar Direktorat Jenderal Pajak. Namun
demikian, penyelsaian di tingkat external ini bukan merupakan alternatif dari
penyelesaian di tingkat internal tetapi lebih pada proses yang berkelanjutan
apabila proses di tingkat internal mengalami jalan buntu.
D. pengajuan surat banding
1. Banding diajukan
dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia, 2. Ditujukan kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak dengan melampirkan : Salinan keputusan yang
dibanding Bukti pelunasan pajak yang terutang yang dibanding Data dan
bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll)
Surat Kuasa bermeterai, bila diwakili oleh kuasanya 3. Paling lambat 14 hari
sejak Banding disampaikan Pemohon Banding akan mendapat permintaan kelengkapan
apabila banding yang disampaikan ternyata tidak/kurang lengkap 4. Paling lambat
3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, Pemohon Banding
harus melengkapi permohonan bandingnya yang kurang lengkap/belum memenuhi
persyaratan 5. Paling lambat 14 hari sebelum persidangan dimulai, Pemohon
Banding akan mendapat pemberitahuan sidang.
2. Surat Uraian
Banding adalah surat terbanding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang
berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohDalam hal wajib
pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib
melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yanng telah
disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan akhir pada hasil pemeriksaan,
sebelum surat keberatan disampaikan
3. Wajib Pajak
dapat mengajukan permasalahan keberatannya ke tingkat banding, yaitu ke Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) di Jakarta.
4. Banding tersebut
dapat dilakukan dalam hal pengajuan keberatannya ditolak oleh Kepala Kantor
Pelayanan PBB mengenai besarnya pajak terhutang pada SPPT dan atau SKP, karena
data obyek tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau karena adanya
perbedaan penafsiran peraturan-perundangan antara wajib pajak dengan aparat
pajak.
5. Pengajuan
banding dapat juga diajukan karena subyek pajak tidak bersedia menjadi wajib
pajak atas penunjukan Direktur Jenderal Pajak, meskipun subyek pajak sudah
memberikan keterangan, namun keterangan itu tetap ditolak oleh Jenderal Pajak.
6. Pengajuan
banding dapat juga diajukan karena subyek pajak tidak bersedia menjadi wajib
pajak atas penunjukan Direktur Jenderal Pajak, meskipun subyek pajak sudah
memberikan keterangan, namun keterangan itu tetap ditolak oleh Jenderal Pajak.
Keputusan banding yang diberikan Majelis Pertimbangan Pajak
berlaku mengikat serta mempunyai kepastian dan kekuatan hukum baik terhadap Direktorat
Jenderal Pajak maupun terhadap wajib pajak. Sengketa Pajak Dalam Proses Banding
E. Proses Pelaksanaan Banding dan penyelesaian banding
Dalam hal pengajuan banding WP memenuhi ketentuan formal
yang disyaratkan, maka pengadilan pajak akan memulai persiapan persidangan
dengan meminta Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan dari Fiskus
(pihak Terbanding) dan mengirimklan salinannya ke WP Pemohon Banding, serta
menunjuk Majelis atau Hakim Tunggal untuk menyelesaikan sengketa antara WP
dengan fiskus:
a). Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan
b). Surat Bantahan
c). Penunjukan Majelis atau Hakim Tunggal
Persidangan Banding
Persidangan banding dapat dilakukan melalui serangkaian
proses pemeriksaan. Ada 2 jenis pemeriksaan dalam proses banding :
· Pemeriksaan Dengan Acara Biasa (PAB)
Pemeriksaan dengan acara biasa (PAB) dilakukan dilakukan
oleh Majelis yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang
Hakim Anggota, disertai Panitera, dan dihadiri oleh terbanding. Apabila perlu
juga dihadiri oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan apabila surat
permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal.
· Pemeriksaan Dengan Acara Cepat (PAC)
Pemeriksaan dengan acara cepat (PAC) dilakukan oleh hakim
tunggal atau majelis hakim dan dihadiri oleh terbanding. Apabila dipandang
perlu juga dihadiri oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :
- Sengketa pajak tertentu
- Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak gugatan diterima
- Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan pasal 84 (1) UU
Pengadilan pajak. Atau atas putusan yang keliru (salah tulis atau salah hitung)
- Sengketa pajak tertentu, yang berdasarkan pertimbangan
hukum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak.
Permohonan Banding
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007 (UU KUP), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Dengan demikian, proses
pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila telah melalui proses keberatan.
Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat
Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan
Keberatan.
Gugatan
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, gugatan dapat
dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada badan peradilan pajak.
Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.
Berbeda dengan permohonan banding, gugatan dilakukan
terhadap :
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. Keputusan
pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;
atau
4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan
Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Peninjauan Kembali
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan
Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung
melalui Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau
menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan
berdasarkan alasan :
1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu
kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya
diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan palsu;
2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan
bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan
Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut
atau lebih daripada, yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80
(1) b dan c UU Pengadilan Pajak;
4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus
tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
KASUS SENGKETA PAJAK
Asian Agri Sambut Penanganan Transparan
Kasus perselisihan pajak yang menimpa Asian Agri akhirnya
sampai ke tangan Presiden. Pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
meminta kasus tersebut ditangani secara transparan, akuntabel, dan tidak ada
yang disembunyikan. Asian Agri juga diminta menyelesaikan masalah tersebut, apabila
ada perselisihan dan kewajiban yangbelum dipenuhi. "Kalau dispute, jangan
digantung. Selesaikan," kata Presiden sebagaimana disampaikan Menteri
Sekretaris Negara Hatta Rajasa.
Atas sikap tersebut, pihak Asian Agri menyambut dengan baik.
"Kami menyambut baik arahan Bapak Presiden sebagaimana disampaikan Bapak
Hatta Rajasa pada Kamis lalu seusai berkunjung ke Bandung, Jawa Barat,"
kata Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur (DS), anak perusahaan Asian Agri
Semion Tarigan.
"Arahan Bapak Presiden sangat sejalan dengan filosofi
perpajakan yang kita kenal, bahwa fungsi pajak adalah fungsi bujeter untuk
penerimaan negara. Sehingga Pasal 12 ayat (3) UU KUP menegaskan apabila
ditemukan adanya SPT yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat ketetapan pajak sebagai koreksi atas SPT yang tidak benar tersebut."
Dia melanjutkan, keinginan Presiden adalah harapan pihak
Asian Agri yang sejak awal telah meminta agar Direktorat Jenderal Pajak
memberikan perhitungan secara transparan apabila terdapat koreksi pajak.
Mereka yakin, apabila proses ini diikuti akan memberikan
kepastian hukum yang mendorong terciptanya iklim kondusif bagi dunia usaha.
"Karena kami dapat mengembangkan operasi usaha dengan baik," kata
Direktur Funadi Wongso, Direktur I1S.
Adapun kasus sengketa pajak yang diduga dilakukan Asian Agri
diawali adanya laporan yang dilakukan Vincentius Amin Sutanto (VAS), mantan
Financial Controller Asian Agri, pada akhir 2006.
Pada waktu itu VAS yang tertangkap Polda Metro Jaya setelah
membobol dana Asian Agri Rp30 miliar memberikan informasi dugaan manipulasi
pajak yang ddakukan Asian Agri tahun buku 2002-2005. Dirjen Pajak selanjutnya
melakukan pemeriksaan pajak Asian Agri dugaan manipulasi pajak sejak 19 Januari
2007.
Menurut perhitungan Dirjen Pajak dugaan manipulasi pajak
Asian Agri menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp. 1,3 Triliun. "Hingga
saat ini klien telah berulang-ulang menyurati Ditjen Pajak untuk diberikan
perhitungan yang dikatakan di koran itu. Namun belum pernah diberikan. Jadi, bagaimana
mau bayar?" tanya kuasa hukum Asian Agri, Yan Apul.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Dirjen Pajak
Pantas Pane mengatakan, saat ini pihaknya sedang meneliti dokumen yang disita.
Ayo Join Cikarsya.com
jangan lupa like https://www.facebook.com/ci.tion untuk menambahkan informasi terbaru terkait penawaran paket wisata, pelatihan-pelatihan, snack and catering, lowongan kerja, les dan privat tingkat sd, smp, sma/sederajat, motivasi dan lainnya.
mau join sms gratis ?? kali ini dikhususkan kepada pengguna kartu Three silahkan untuk melakukan pendaftaran dengan cara, ketik : DAFTAR_Nama Lengkap_Kota Tinggal_Alamat Email kemudian kirimkan ke 089671454046.
Like Facebook Page, Follow Twitter atau add Google + CikarsyaSolution untuk terus mendapatkan informasi terbaru seputar Wisata Indonesia, Resep Makanan Gratis, Download Soal Gratis, Penawaran Design Jaket, Kemeja dan Koas, Dowload Film dan Download Software Gratis terbaru. Mau tukar follow maka tinggalkanlah pesan yang baik.
Mawi Tour and Travel merupakan salah satu penyedia jasa layanan wisata di Indonesia yang berkantor di Yogyakarta. Mawi Tour and Travel merupakan nama terbaru dari Cikarsya Tour and Travel.
Untuk melakukan pemesanan bisa langsung menghubungi :
Head Office : Sunten RT 08/32 Jomblangan Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198
Telp. 089671454046 Email : cikarsya@gmail.com
Kami
juga menyediakan paket wisata Golden Sunrise Sikunir Dieng Plateau,
Wisata Karimun Jawa, Wisata Bali, Wisata Bandung, Wisata Pangandaran,
Wisata Rafting Sungai Elo dan Sungai Progo dan Paket Wisata lainnya.
Waspadai
berbagai macam penipuan yang mengatasnamakan Cikarsya Solution karena
kami tidak pernah memungut biaya sedikitun sebelum kesepakatan kedua
pihak disepakati.
Untuk melihat foto-foto kami bisa mengunjungi cikarsya.com
'klik' saja. Untuk sementara kami masih dalam proses maintenance
sehingga fotonya masih belum bisa kami publikasikan secara keseluruhan.
Untuk menikmati foto sebelum pemindahan www.cikarsya.blogspot.com ke www.cikarsya.com
bisa mengunjungi link berikut : Mawi Tour and Travel
Posting Komentar
CARA RESERVASI
Call. / SMS / WA / Line / WeChat
085.643.455.685
PIN BB 7A722B86
Rumah Pemasaran : Banyakan II RT 02/39 Sitimulyo Piyungan Bantul Yogyakarta 55792 'Rumah Kediaman'
Disarankan untuk reservasi menggunakan SMS / WA / Line / BB / WeChat mengingat kami sering mobile keluar kantor. Sampaikan penawaran yang diinginkan kemudian akan kami berikan penawaran dari kami.