
Pajak Penghasilan yang
Bersifat Final
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU PPh yang berbunyi “Atas
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan
harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan
pemerintah.”
Dalam memori penjelasan atas pasal 4 ayat (2) itu
dikemukakan pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikan perlakuan
tersendiri atas jenis-jenis penghasilan tersebut diatas antara lain adalah :
Kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan,dan pemerataan dalam pengenaan
pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Pertimbangan tersebut juga mendasari perlunya pemberian
perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas jenis-jenis penghasilan
tertentu lainya. Oleh karena itu perlu dikeluarkan Peraturan-peraturan yang
mengatur tentang besarnya pajak yang terutang, tata cara pengenaannya (baik pembayaran,
pemotongan atau pemungutannya), tata cara pelaporannya dan sanksi-sanksi yang
berkenaan dengannya.
Sejak tahun 1994 sampai dengan saat ini Pemerintah telah
mengeluarkan peraturan-peraturan yang berhubungan Pajak Penghasilan yang
bersifat Final, yaitu antara lain :
PENGHASILAN DARI
TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1994 tanggal 23
Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei
1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa
Efek.
c. Keputusan Menteri Keuangan RI No.282/ KMK.04/1997 tanggal
20 Juni 1997 Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
d. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ.42/ 1995 tanggal
21 Pebruari 1995
e. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.4/ 1997 tanggal 20
Juni 1997 Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
2. Pengertian
a. Bursa Efek
adalah penyelenggara transaksi jual beli efek, seperti Bursa Efek Jakarta,
Bursa Efek Surabaya, dan Bursa Paralel Indonesia
catatan :
Pengertian Bursa Efek sesuai dengan Pasal 1 UU No.18 Tahun
1995 tentang Pasar Modal “adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
b. Perantara Pedagang
Efek adalah perusahaan efek yang telah menjadi anggota bursa yang melakukan
transaksi jual beli efek di bursa, baik untuk kepentingannya sendiri maupun
untuk kepentingan pihak lain.
c. Pendiri adalah
orang pribadi atau badan yang namanya tercata dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada BAPEPAM dalam rangka
penawaran umum perdana (“initial public offering”) menjadi efektif
Termasuk pendiri
adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena:
• warisan
• hibah
• cara lain yang tidak dikenakan PPh pada saat pengalihan
d. Saham pendiri
adalah saham yang dimiliki oleh pendiri yang diperoleh dengan harga kurang dari
90% dari harga saham pada saat penawaran umum perdana.
3. Obyek Pengenaan
Pajak
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
4. Besarnya Tarif
a. untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dari
jumlah bruto nilai transaksi penjualan
b. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak
Penghasilan sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa
di akhir tahun 1994
5. Cara Pelunasan
Pajak
Pelunasan Pajak atas transaksi penjualan saham di Bursa Efek
melalui pemungutan/pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara
pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
PENGHASILAN DARI
HADIAH UNDIAN
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah No.132 tahun 2000 tanggal 15
Desember 2000 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.
b. Keputusan Menteri Keuangan No.639/ KMK.04/1994 tgl 29
Desember 94.
c. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 132
KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas
Hadiah dan Penghargaan
d. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-17/PJ.41/ 1995 tgl 23
Maret 1995
2. Pengertian
a. Hadiah Undian
Yang dimaksud hadiah
undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima
atau diperoleh orang pribadi/badan yang pemberiannya melalui cara undian
b. Hadiah dan
Penghargaan Perlombaan
adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu
perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya
hadiah atau penghargaan dari
• perlombaan olah raga
• perlombaan kesenian
• kontes kecantikan/busana dan kontes sejenis lainnya.
• kuis di televisi/radio
• kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.
c. Penghargaan atas suatu
prestasi tertentu, misalnya
penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu
produk.
d. Hadiah sehubungan
dengan pekerjaan, pemberian jasa, dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak
melalui cara undian atau perlombaan.
3. Obyek Pengenaan
Atas Penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam
bentuk apapun (hadiah dapat berupa uang, barang, atau berupa kenikmatan
(misalkan mendapatkan fasiltas gratis menginap di Hotel))
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang
dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjulan barang/jasa, sepanjang :
a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa
diundi.
b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat
pembelian barang/jasa.
4. Besarnya tarif
a. Hadiah undian
adalah 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian dan bersifat final
b. Hadiah dan penghargaan seperti yang termaksud dalam 2b,
besarnya Pajak Penghasilan :
• Dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan tarif
sebesar 15% dari jumlah bruto dan
bersifat final.
• Dalam hal penerima adalah Wajib Pajak luar negeri dikenakan tarif sebesar 20% dan bersifat final (jika ada
perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif yang berlaku sesuai dengan tarif
perjanjian).
• Dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak Badan, termasuk BUT maka tarif yang dikenakan 15% dan tidak final.
c. Hadiah dan penghargaan seperti yang termaksud dalam 2b
dan 2c, besarnya Pajak Penghasilan
• Dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan tarif sesuai
dengan Pasal 17 UU PPh.
• Dalam hal penerima adalah
Wajib
Pajak luar negeri dikenakan tarif
sebesar 20% dan bersifat final
(jiak ada perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif yang berlaku sesuai dengan
tarif perjanjian).
• Dalam hal penerima
hadiah adalah Wajib Pajak Badan, termasuk BUT maka tarif yang
dikenakan 15% dan tidak final.
5. Pemungut
Pemungut Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian adalah
Penyelenggara undian baik orang pribadi, badan, kepanitian, organisasi atau
penyelenggara dalam bentuk apapun baik yang telah atau belum mendapatkan ijin
dari Departemen Sosial, termasuk pengusaha yang menjual barang / jasa yang
memberikan hadiah dengan cara diundi, misalnya bank, supermarket, toko, perusahaan,
panitia penarikan undian dan sebagainya
6. Kewajiban
Penyelenggara Undian
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak
Penghasilan sebesar tarif dari jumlah bruto yang dibayarkan (dalam hal hadiah
berupa barang atau kenikmatan maka dihitung dulu sesuai dengan harga pasar yang
wajar).
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 1994 tanggal 27
Desember 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan
Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
b. Peraturan Pemerintah RI No.27 tahun 1996 tanggal 16 April
1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 1994 Tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah
Dan/Atau Bangunan.
c. Peraturan Pemerintah RI No.79 tahun 1999 tanggal 30
September 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak
Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
d. Keputusan Menteri Keuangan No.392/ KMK.04/1996 tgl 5 Juni
1996
e. Keputusan Menteri Keuangan No.393/ KMK.04/1996 tgl 5 Juni
1996 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang
Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Badan Yang Usaha Pokoknya Melakukan
Transaksi Penjualan Atau Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
2. Obyek Pengenaan
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan.
Yang dimaksud dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan adalah :
a. penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak,
pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati
dengan pihak lain selain pemerintah.
b. penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak,
atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan
termasuk pembangunan untuk kepentingan umum baik yang memerlukan persyaratan
khusus atau yang tidak memerlukan persyaratan khusus.
3. Besarnya Tarif
a. Besarnya Pajak Penghasilan untuk orang pribadi atau badan
yang usaha pokoknya tidak melakukan
transaksi penjualan atau pengalihan hak tanah dan/atau bangunan adalah 5% dari :
• jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan
• nilai berdasarkan keputusan pejabat dallam hal pengalihan
hak kepada pemerintah.
• nilai menurut risalah lelang jika pengalihan hak sesuai
dengan peraturan lelang yang berlaku (Stb 1908 no. 189 dengan segala
perubahannya).
b. Besarnya Pajak Penghasilan untuk orang pribadi atau badan
yang usaha pokoknya melakukan transaksi
penjualan atau pengalihan hak tanah dan/atau bangunan adalah :
• 2% (dua persen)
dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan berupa Rumah
Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana.
• 5% (lima
persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
lainnya.
4. Dikecualikan dari
kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak
a. Orang pribadi yang menerima/memperoleh penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,- dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b. Orang pribadi yang menerima/memperoleh penghasilan dari pemerintah karena pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan yang digunakan
untuk kepentingan umum.
c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan
sehubungan dengan hibah yang diberikan :
• kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat.
• kepada badan keagamaan
• kepada badan pendidikan
• kepada badan sosial
• kepada pengusaha kecil termasuk koperasi
sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Cara pelunasan
a. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain dari
pemerintah wajib membayar sendiri ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
b. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pemerintah
dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran/menyetujui
tukar menukar tersebut
PENGHASILAN DARI BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO
SERTIFIKAT BANK INDONESIA
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah RI No.131 tahun 2000 tanggal 15
Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
b. Keputusan Menteri Keuangan No.51/ KMK.04/2001 tanggal 1
Februari 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan
Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 217/ PJ/2001
tanggal 16 Maret 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang
Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan;
2. Pengertian
a. yang dimaksud dengan Deposito adalah deposito dengan nama
dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan
deposit on call baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan
pada atau diterbitkan oleh bank
b. yang dimaksud dengan Cadangan adalah simpanan pada bank
dengan nama apapun, termasuk giro yang penarikannya dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
c. termasuk bunga yang harus dipotong PPh adalah bunga yang
diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan diluar
negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di
Indonesia.
3. Obyek Pengenaan Pajak
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta
diskonto Sertifikat Bank Indonesia
4. Besarnya Tarif
a. sebesar 20% apabila penerima penghasilan Wajib Pajak
dalam negeri dan bersifat final.
b. sebesar 20% apabila penerima penghasilan Wajib Pajak luar
negeri dan bersifat final.
5. Pengecualian
Dikecualikan daro pemotongan pajak dilakukan terhadap
penghasilan berupa :
a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto
Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta
Sertifikat Bank lndonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,- (tujuh juta
lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank
yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia,
c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat
Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun; (pembebasan ini harus berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto
Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat
Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.
d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam
rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun
untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
6. Cara Pelunasan Pajak
Dengan pemotongan yang dilakukan oleh bank termasuk Bank
Indonesia dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan
7. Pemotong
Yang wajib memotong PPh atas bunga deposito dan tabungan
serta diskonto SBI adalah :
a. Bank termasuk Bank Indonesia yang membayarkan bunga
deposito dan tabungan serta diskonto SBI
b. Bank dan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan yang menjual SBI atau sertifikat deposito kepada pihak lain
yang bukan bank dan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan Menteri
Keuangan.
c. Kantor Pusat bank yang didirikan di Indonesia atas bunga
deposito dan tabungan yang ditempatkan di cabang di luar negeri melalui bank
yang didirikan di Indonesia.
d. Cabang bank luar negeri di Indonesia atas bunga deposito
dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui cabang bank luar negeri
tersebut di Indonesia
PENGHASILAN DARI SEWA ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah RI No.29 tahun 1996 tanggal 18 April
1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah
dan/atau Bangunan;
b. Keputusan Menteri Keuangan No.394/ KMK.04/1996 tgl 5 Juni
1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
c. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-50/PJ/ 1996 tanggal 8 Juli
1996 Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai
Pemotong Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau
Bangunan;
d. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-22/PJ.4/ 1996 tanggal 14
Juni 1996 tentang PPh Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
(Seri PPh Umum No. 32)
2. Obyek Pengenaan
Obyek pengenaan Pajak Penghasilan dari sewa atas tanah dan
atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tnaha, rumah, rumah
susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah
toko, gudang dan industri.
3. Besarnya Tarif :
a. Apabila penyewa dan yang menyewakan tanah dan/atau
bangunan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau BUT, besarnya tarif 10% dari
jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
b. Sedang jika yang menyewakan tanah dan/atau bangunan Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, maka besarnya tarif adalah 10% dari jumlah
bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah
semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan (misalkan biaya
perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan
“service charge”)
4. Cara Pelunasan Pajak
Pelunasan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan
dilakukan dalam 2 (dua) hal :
a. apabila penyewa Badan Pemerintah, Subyek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi,
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan
oleh Dirjen Pajak, maka cara pelunasannya melalui mekanisme pemungutan.
b. melalui penyetoran sendiri oleh pihak yang menyewakan
dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan subyek pajak.
5. Kewajiban Pemotong atau Pemungut
Pemotong atau Pemungut tersebut mempunyai kewajiban :
a. Memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif
dari jumlah bruto yang dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pemotongan dan pemungutan dilakukan pada saat pembayaran
atau pada saat terutangnya sewa
c. Pemotong dan pemungut wajib membuat bukti pemotongan
(form F.1.1.33.12) minimal rangkap 3 (tiga)
d. Pemotong atau pemungut wajib menyetorkan pajak yang telah
dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
e. Pemotong atau pemungut setelah menyetorkan pajak wajib
melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20
bulan berikutnya setelah bulan dibayarkan/diserahkan hadiah undian dengan
menggunakan formulir F.1.1.32.04 minimal rangkap 2 (dua)
SELISIH PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP
1. Dasar Hukum
a. Keputusan Menteri Keuangan No.507/KMK.04/1996 tanggal 13
Agustus 1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
b. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ.42/1996 tanggal 14
Agustus 1996
2. Obyek Pengenaan Pajak
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap setelah
dilakukan kompensasi kerugian.
3. Besarnya Tarif
Besarnya tarif adalah 10% dari selisih lebih karena
penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian
Contoh : Aktiva PT ADUH sebelum dilakukan penilaian kembali
nilai dalam neraca menunjukkan angka sebesar Rp 10.000.000,- setelah dilakukan
penilaian kembali nilainya menjadi sebesar Rp 20.000.000,-
Maka PPh yang terutang 10% x (Rp 20.000.000,- – Rp
10.000.000,-) = Rp 1.000.000,-
4. Cara Pelunasan Pajak
Pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva
tetap dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum permohonan tersebut
disampaikan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI
YANG DIJUAL DI BURSA EFEK
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah RI No.139 tahun 2000 tanggal 21
Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang
Diperdagangkan di Bursa Efek
b. Keputusan Menteri Keuangan No.558/ KMK.04/2000 tanggal 26
Desember 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan di Bursa Efek
c. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-40/PJ.4/ 1996 tanggal 20
Desember 1996 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto
Obligasi Yang Dijual di Bursa Efek (Seri PPh UMUM NO. 41)
d. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.4/ 1998 tanggal 3
Maret 1998 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga
Obligasi Yang Pembayarannya Dilakukan Oleh Wali Amanat
2. Pengertian
a. Obligasi adalah obligasi dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang penjualannya dilakukan melalui penawaran umum dan/atau di bursa
efek di Indonesia
b. bunga adalah tingkat keuntungan yang dijanjikan oleh
penerbit obligasi kepada pembeli.
c. diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi
dengan jumlah harga di bawah nominal yang dibayar oleh pembeli.
catatan
secara umum didalam pengertian di Pasar Modal atau Bursa
Efek yang dimaksud dengan obligasi, adalah :
a. suatu perikatan yang berisi janji dimana satu pihak
(penerbit : perusahaan, pemerintah, lembaga lain) berjanji akan membayar
sejumlah uang pada suatu waktu tertentu (tanggal jatuh tempo/maturity date.
b. surat hutang (tanda meminjamkan uang yang mempunyai
jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1 tahun (5-7 tahun dan tercatat di
bursa.
Dengan demikian pada hakekatnya obligasi adalah surat
tagihan uang atas beban/tanggungan pihak yang menerbitkan/mengeluarkan obligasi
tsb
3. Obyek Pengenaan Pajak
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
atau badan berupa bunga atau diskonto dari obligasi.
4. Besarnya Tarif
a. 15% dari jumlah bruto bunga atau diskonto yg diterima
Wajib Pajak dalam negeri
b. 20% dari jumlah bruto bunga atau diskonto yg diterima
Wajib Pajak luar negeri
5. Pengecualian
Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang dijual di bursa efek :
a. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar
negeri yang berkedudukan di Indonesia.
b. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan RI
c. reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal
d. badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan
diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi
internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No.7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan UU No.10 tahun 1994
6. Pemotong Pajak Pajak Penghasilan:
a. Penerbit obligasi (emiten) pada saat emisi perdana
obligasi tanpa bunga (zero coupon bond);
b. Penerbit obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;
c. Bank Wajib Pajak dalam negeri, cabang bank Wajib Pajak
luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia, Dana Pensiun yang
pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Reksadana yang
terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal, pada saat perolehan obligasi
berbunga atas bunga berjalan yang diperoleh selama masa kepemilikan oleh penjual
obligasi;
d. Penyelenggara bursa pada saat transaksi penjualan
obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek.
7. Saat Terutangnya Pajak
a. Jika pemotong pajak penerbit obligasi pajak terutang pada
saat :
• pada saat terutang (pada saat jatuh jatuh tempo),
• pada saat dibayarnya bunga kepada pemegang obligasi
• pada saat timbulnya hak diskonto kepada pembeli obligasi
b. jika pemotong pajak bank, dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, reksadana pajak terutang pada saat :
• pada saat menjual obligasi dengan diskonto kepada pihak
lain
• pada saat membeli obligasi dengan bunga dari pihak lain.
8. Kewajiban Pemotong atau Pemungut Pajak
Pemotong atau Pemungut tersebut mempunyai kewajiban :
a. Memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif
dari jumlah bruto yang dibayarkan atau yang terutang.
b. Pemotongan dan pemungutan dilakukan pada saat pembayaran
atau pada saat terutangnya bunga atau diskonto
c. Pemotong dan pemungut wajib membuat bukti pemotongan
(form F.1.1.33.17) minimal rangkap 3 (tiga) :
d. Pemotong atau pemungut wajib menyetorkan pajak yang telah
dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
e. Pemotong atau pemungut setelah menyetorkan pajak wajib
melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20
bulan berikutnya dengan menggunakan formulir F.1.1.32.04 minimal rangkap 2
(dua)
PENGHASILAN DARI JASA KONSTRUKSI
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah RI No.140 tahun 2000 tanggal 21
Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa
Konstruksi
b. Keputusan Menteri Keuangan No. 559/KMK.04/2000 tanggal 26
Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
2. Pengertian
a. Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan
dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan.
b. Bangunan adalah wujud hasil Pekerjaan Konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada diatas, dibawah tanah dan/atau
air.
c. Jasa Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa
perencanaan dalam pekerjaan konstruksi.
d. Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa
pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi.
e. Jasa Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa
pengawasan pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi
3. Obyek Pengenaan
Atas Penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Wajib
Pajak yang bergerak di bidang jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak Badan
yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan
konstruksi yang memenuhi kualifikasi sebagai pengusaha kecil sesuai dengan
sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang , serta yang mempunyai
nilai pengadaan/peredaran sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah).
Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak dalam kedudukan
sebagai kontraktor maupun sub kontraktor
4. Besarnya tarif
a. atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi 2% dari jumlah
Imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
b. atas imbalan jasa perencanaan konstruksi 4% dari jumlah
Imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
c. atas imbalan jasa pengawasan konstruksi 4% dari jumlah
Imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari
usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan adalah semua jumlah yang dibayarkan
oleh pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang berkaitan dengan usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan
5. Tata Cara Pelunasan
Pelunasan Pajak Penghasilan atas jasa perencanaan
konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dilakukan dalam 2 (dua) hal :
a. melalui pemotongan oleh pemberi hasil dalam hal pemberi
hasil adalah Badan pemerintah (Bendaharawan Pusat atau Daerah, BUMN/BUMD),
Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi
yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
b. melalui penyetoran sendiri oleh pemberi jasa dalam hal
pemberi hasil adalah orang pribadi atau bukan subyek pajak.
6. Kewajiban Pemotong atau Pemungut
Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang dilunasi dengan
cara pemotongan atau pemungutan oleh pemberi kerja (seperti tersebut dalam
huruf e point I). Maka Pemotong atau Pemungut tersebut mempunyai kewajiban
sebagai berikut :
a. Memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif
dari jumlah bruto yang dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pemotongan dan pemungutan dilakukan pada saat pembayaran
penghasilan berupa imbalan.
c. Pemotong dan pemungut wajib membuat bukti pemotongan
(form F.1.1.33.16) minimal rangkap 3 (tiga) :
d. Pemotong atau pemungut wajib menyetorkan pajak yang telah
dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
e. Pemotong atau pemungut setelah menyetorkan pajak wajib
melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20
bulan berikutnya setelah bulan dibayarkan/diserahkan hadiah undian dengan
menggunakan formulir F.1.1.32.04 minimal rangkap 2 (dua) :
NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
1. PELAYARAN ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI
a. Dasar Hukum
i. Keputusan Menteri Keuangan No.417/ KMK.04/1996 tanggal 14
Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak
Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
ii. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-32/PJ.4/ 1996 tanggal
29 Agustus 1996.
b. Pengertian
i. Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri
adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar
negeri yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT).
ii. Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran
atau penerbangan luar negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa
uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang
dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia
dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.
c. Obyek Pengenaan Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan
orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di
Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.
Penghasilan tersebut tidak termasuk dari pengangkutan orang dan/atau barang
dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
d. Besarnya Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak perusahaan
pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% dari peredaran
bruto
e. Cara Pelunasan Pajak.
i. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian
persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pelunasan pajak melalui
pihak yang membayar.
ii. Jika bukan dari perjanjian persewaan atau charter maka
pelunasan pajak harus dilunasi sendiri dengan menyetor PPh yang terutang ke
bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan memakai SSP.
f. Kewajiban Pemotong atau Pemungut Pajak
Pemotong atau Pemungut tersebut mempunyai kewajiban :
i. Memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif
dari jumlah bruto yang dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
ii. Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau
pada saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti.
iii. Pemotong dan pemungut wajib membuat bukti pemotongan (form
F.1.1.33.14) minimal rangkap 3 (tiga) :
iv. Pemotong atau pemungut wajib menyetorkan pajak yang
telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
v. Pemotong atau pemungut setelah menyetorkan pajak wajib
melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20
bulan berikutnya setelah bulan dibayarkan/diserahkan hadiah undian dengan
menggunakan formulir F.1.1.32.05 (Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 minimal
rangkap 2 (dua) :
2. NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK
PERUSAHAAN PENERBANGAN DALAM NEGERI
a. Dasar Hukum
i. Keputusan Menteri Keuangan No.475/ KMK.04/1996 tanggal 23
Juli 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak
Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
ii. Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-35/PJ.4/1996 tanggal 1
Oktober 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib
Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (Seri PPh Umum – 40).
b. Pengertian
i. Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah
perusahaan enerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh
penghasilan berdasarkan perjanjian charter;
ii. Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusaha-an penerbangan
dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai
uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter
dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke
pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan
di luar negeri.
c. Obyek Pengenaan Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan
orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di
Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.
d. Besarnya Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak perusahaan
penerbangan dalam negeri adalah sebesar 1,8 % dari peredaran bruto
e Cara Pelunasan Pajak.
Pembayaran PPh yang terutang dilakukan melalui pemotongan
oleh pencharter sepanjang pencharter tersebut adalah badan pemerintah, Subjek
Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya
imbalan atau nilai pengganti.
f. Kewajiban Pemotong atau Pemungut Pajak
Pemotong atau Pemungut tersebut mempunyai kewajiban :
i. Memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif
dari jumlah bruto yang dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
ii. Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau
pada saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti.
iii. Pemotong dan pemungut wajib membuat bukti pemotongan
(form F.1.1.33.14) minimal rangkap 3 (tiga) :
iv. Pemotong atau pemungut wajib menyetorkan pajak yang
telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
v. Pemotong atau pemungut setelah menyetorkan pajak wajib
melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20
bulan berikutnya setelah bulan dibayarkan/diserahkan hadiah undian dengan
menggunakan formulir F.1.1.32.05 (Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 minimal
rangkap 2 (dua) :
3. PENGHASILAN PELAYARAN DALAM NEGERI
a. Dasar Hukum
i. Keputusan Menteri Keuangan No.416/ KMK.04/1996 tgl 14
Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
ii. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13
Agustus 1996 tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
(Seri PPh Umum No.35);
iii. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-31/PJ.4/1996 tanggal 16
Agustus 1996 Penjelasan Atas Lampiran SE-29/PJ.4/1996
b. Pengertian
i. Wajib Pajak perusahaaan pelayaran atau penerbangan dalam
negeri adalah perusahaan pelayaran/penerbangan yang bertempat kedudukan di
Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan charter.
ii. Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran
atau penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa
uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh berdasarkan perjanjian
charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan
ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan
luar negeri.
Dalam jasa pelayaran terdapat beberapa jenis penghasilan
berupa :
i. perjanjian charter kapal atau pesawat udara meliputi
semua bentuk charter,
ii. sewa berdasarkan pemakaian ruangan kapal atau pesawat
udara baik untuk orang/barang (space charter), apabila sewa tersebut meliputi
lebih dari 50% dari kapasitas kapal atau pesawat udara yang disewa.
iii. sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter)
iv. sewa kapal tanpa awak (bareboat charter) bukan merupakan
jasa pelayaran yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 1,2% atau 2,64% Final,
tetapi termasuk sewa harta lainnya yang dikenakan PPh Pasal 23 yang dikenakan
6% (15% x 40%)
v. sewa kapal dengan awak (fully manned basis)
c. Obyek Pengenaan Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari
pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang
dilakukan dari :
• pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia
• pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
• pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia dan
• pelabuhan diluar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar
Indonesia
(sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ.4/1997
tanggal 27 Agustus 1996)
d. Besarnya Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dalam
negeri adalah sebesar 1,2% dari peredaran bruto.
e. Cara Pelunasan Pajak
i. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian
persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pelunasan pajak melalui
pihak yang membayar.
ii. Jika bukan dari perjanjian persewaan atau charter maka
pelunasan pajak harus dilunasi sendiri dengan menyetor PPh yang terutang ke
bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan memakai SSP.
f. Kewajiban Pemotong atau Pemungut Pajak
Pemotong atau Pemungut tersebut mempunyai kewajiban :
i. Memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif
dari jumlah bruto yang dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
ii. Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau pada
saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti.
iii. Pemotong dan pemungut wajib membuat bukti pemotongan
(form F.1.1.33.13) minimal rangkap 3 (tiga) :
iv. Pemotong atau pemungut wajib menyetor-kan pajak yang
telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
v. Pemotong atau pemungut setelah menyetorkan pajak wajib
melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20
bulan berikutnya setelah bulan dibayarkan/ diserahkan hadiah undian dengan
menggunakan formulir F.1.1.32.05 (Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15)
minimal rangkap 2 (dua) :
Ayo Join Cikarsya.com
jangan lupa like https://www.facebook.com/ci.tion untuk menambahkan informasi terbaru terkait penawaran paket wisata, pelatihan-pelatihan, snack and catering, lowongan kerja, les dan privat tingkat sd, smp, sma/sederajat, motivasi dan lainnya.
mau join sms gratis ?? kali ini dikhususkan kepada pengguna kartu Three silahkan untuk melakukan pendaftaran dengan cara, ketik : DAFTAR_Nama Lengkap_Kota Tinggal_Alamat Email kemudian kirimkan ke 089671454046.
Like Facebook Page, Follow Twitter atau add Google + CikarsyaSolution untuk terus mendapatkan informasi terbaru seputar Wisata Indonesia, Resep Makanan Gratis, Download Soal Gratis, Penawaran Design Jaket, Kemeja dan Koas, Dowload Film dan Download Software Gratis terbaru. Mau tukar follow maka tinggalkanlah pesan yang baik.
Mawi Tour and Travel merupakan salah satu penyedia jasa layanan wisata di Indonesia yang berkantor di Yogyakarta. Mawi Tour and Travel merupakan nama terbaru dari Cikarsya Tour and Travel.
Untuk melakukan pemesanan bisa langsung menghubungi :
Head Office : Sunten RT 08/32 Jomblangan Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198
Telp. 089671454046 Email : cikarsya@gmail.com
Kami
juga menyediakan paket wisata Golden Sunrise Sikunir Dieng Plateau,
Wisata Karimun Jawa, Wisata Bali, Wisata Bandung, Wisata Pangandaran,
Wisata Rafting Sungai Elo dan Sungai Progo dan Paket Wisata lainnya.
Waspadai
berbagai macam penipuan yang mengatasnamakan Cikarsya Solution karena
kami tidak pernah memungut biaya sedikitun sebelum kesepakatan kedua
pihak disepakati.
Untuk melihat foto-foto kami bisa mengunjungi cikarsya.com
'klik' saja. Untuk sementara kami masih dalam proses maintenance
sehingga fotonya masih belum bisa kami publikasikan secara keseluruhan.
Untuk menikmati foto sebelum pemindahan www.cikarsya.blogspot.com ke www.cikarsya.com
bisa mengunjungi link berikut : Mawi Tour and Travel
Posting Komentar
CARA RESERVASI
Call. / SMS / WA / Line / WeChat
085.643.455.685
PIN BB 7A722B86
Rumah Pemasaran : Banyakan II RT 02/39 Sitimulyo Piyungan Bantul Yogyakarta 55792 'Rumah Kediaman'
Disarankan untuk reservasi menggunakan SMS / WA / Line / BB / WeChat mengingat kami sering mobile keluar kantor. Sampaikan penawaran yang diinginkan kemudian akan kami berikan penawaran dari kami.