Latest Products
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

PPBF

Order Detail
$00.00


Pajak Penghasilan yang Bersifat Final

Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU PPh yang berbunyi “Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.”

Dalam memori penjelasan atas pasal 4 ayat (2) itu dikemukakan pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikan perlakuan tersendiri atas jenis-jenis penghasilan tersebut diatas antara lain adalah : Kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan,dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

Pertimbangan tersebut juga mendasari perlunya pemberian perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas jenis-jenis penghasilan tertentu lainya. Oleh karena itu perlu dikeluarkan Peraturan-peraturan yang mengatur tentang besarnya pajak yang terutang, tata cara pengenaannya (baik pembayaran, pemotongan atau pemungutannya), tata cara pelaporannya dan sanksi-sanksi yang berkenaan dengannya.

Sejak tahun 1994 sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang berhubungan Pajak Penghasilan yang bersifat Final, yaitu antara lain :

PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
c. Keputusan Menteri Keuangan RI No.282/ KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
d. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ.42/ 1995 tanggal 21 Pebruari 1995
e. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.4/ 1997 tanggal 20 Juni 1997 Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek


2. Pengertian
a. Bursa Efek adalah penyelenggara transaksi jual beli efek, seperti Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan Bursa Paralel Indonesia
catatan :
Pengertian Bursa Efek sesuai dengan Pasal 1 UU No.18 Tahun 1995 tentang Pasar Modal “adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
b. Perantara Pedagang Efek adalah perusahaan efek yang telah menjadi anggota bursa yang melakukan transaksi jual beli efek di bursa, baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
c. Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercata dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana (“initial public offering”) menjadi efektif

Termasuk pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena:
• warisan
• hibah
• cara lain yang tidak dikenakan PPh pada saat pengalihan
d. Saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri yang diperoleh dengan harga kurang dari 90% dari harga saham pada saat penawaran umum perdana.
3. Obyek Pengenaan Pajak
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek

4. Besarnya Tarif
a. untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan
b. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1994


5. Cara Pelunasan Pajak
Pelunasan Pajak atas transaksi penjualan saham di Bursa Efek melalui pemungutan/pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.

PENGHASILAN DARI HADIAH UNDIAN
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah No.132 tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.
b. Keputusan Menteri Keuangan No.639/ KMK.04/1994 tgl 29 Desember 94.
c. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 132 KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan
d. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-17/PJ.41/ 1995 tgl 23 Maret 1995
2. Pengertian
a. Hadiah Undian
Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi/badan yang pemberiannya melalui cara undian
b. Hadiah dan Penghargaan Perlombaan
adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya hadiah atau penghargaan dari
• perlombaan olah raga
• perlombaan kesenian
• kontes kecantikan/busana dan kontes sejenis lainnya.
• kuis di televisi/radio
• kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.
c. Penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk.
d. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, pemberian jasa, dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.


3. Obyek Pengenaan
Atas Penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun (hadiah dapat berupa uang, barang, atau berupa kenikmatan (misalkan mendapatkan fasiltas gratis menginap di Hotel))
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjulan barang/jasa, sepanjang :
a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi.
b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.

4. Besarnya tarif
a. Hadiah undian adalah 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian dan bersifat final
b. Hadiah dan penghargaan seperti yang termaksud dalam 2b, besarnya Pajak Penghasilan :
• Dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final.
• Dalam hal penerima adalah Wajib Pajak luar negeri dikenakan tarif sebesar 20% dan bersifat final (jika ada perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif yang berlaku sesuai dengan tarif perjanjian).
• Dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak Badan, termasuk BUT maka tarif yang dikenakan 15% dan tidak final.
c. Hadiah dan penghargaan seperti yang termaksud dalam 2b dan 2c, besarnya Pajak Penghasilan
• Dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan tarif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Dalam hal penerima adalah Wajib Pajak luar negeri dikenakan tarif sebesar 20% dan bersifat final (jiak ada perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif yang berlaku sesuai dengan tarif perjanjian).
Dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak Badan, termasuk BUT maka tarif yang dikenakan 15% dan tidak final.
5. Pemungut
Pemungut Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian adalah Penyelenggara undian baik orang pribadi, badan, kepanitian, organisasi atau penyelenggara dalam bentuk apapun baik yang telah atau belum mendapatkan ijin dari Departemen Sosial, termasuk pengusaha yang menjual barang / jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi, misalnya bank, supermarket, toko, perusahaan, panitia penarikan undian dan sebagainya


6. Kewajiban Penyelenggara Undian
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif dari jumlah bruto yang dibayarkan (dalam hal hadiah berupa barang atau kenikmatan maka dihitung dulu sesuai dengan harga pasar yang wajar).

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 1994 tanggal 27 Desember 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
b. Peraturan Pemerintah RI No.27 tahun 1996 tanggal 16 April 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
c. Peraturan Pemerintah RI No.79 tahun 1999 tanggal 30 September 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
d. Keputusan Menteri Keuangan No.392/ KMK.04/1996 tgl 5 Juni 1996
e. Keputusan Menteri Keuangan No.393/ KMK.04/1996 tgl 5 Juni 1996 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Badan Yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan Atau Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

2. Obyek Pengenaan
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Yang dimaksud dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :
a. penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
b. penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan termasuk pembangunan untuk kepentingan umum baik yang memerlukan persyaratan khusus atau yang tidak memerlukan persyaratan khusus.



3. Besarnya Tarif
a. Besarnya Pajak Penghasilan untuk orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya tidak melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak tanah dan/atau bangunan adalah 5% dari :
• jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
• nilai berdasarkan keputusan pejabat dallam hal pengalihan hak kepada pemerintah.
• nilai menurut risalah lelang jika pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang yang berlaku (Stb 1908 no. 189 dengan segala perubahannya).
b. Besarnya Pajak Penghasilan untuk orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak tanah dan/atau bangunan adalah :
2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan berupa Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana.
5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan lainnya.

4. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak
a. Orang pribadi yang menerima/memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,- dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b. Orang pribadi yang menerima/memperoleh penghasilan dari pemerintah karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum.
c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan :
• kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
• kepada badan keagamaan
• kepada badan pendidikan
• kepada badan sosial
• kepada pengusaha kecil termasuk koperasi
sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.



5. Cara pelunasan
a. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain dari pemerintah wajib membayar sendiri ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
b. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pemerintah dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran/menyetujui tukar menukar tersebut

PENGHASILAN DARI BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah RI No.131 tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
b. Keputusan Menteri Keuangan No.51/ KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 217/ PJ/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan;

2. Pengertian
a. yang dimaksud dengan Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank
b. yang dimaksud dengan Cadangan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
c. termasuk bunga yang harus dipotong PPh adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan diluar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

3. Obyek Pengenaan Pajak
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia

4. Besarnya Tarif
a. sebesar 20% apabila penerima penghasilan Wajib Pajak dalam negeri dan bersifat final.
b. sebesar 20% apabila penerima penghasilan Wajib Pajak luar negeri dan bersifat final.

5. Pengecualian
Dikecualikan daro pemotongan pajak dilakukan terhadap penghasilan berupa :
a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank lndonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia,
c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; (pembebasan ini harus berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.
d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

6. Cara Pelunasan Pajak
Dengan pemotongan yang dilakukan oleh bank termasuk Bank Indonesia dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

7. Pemotong
Yang wajib memotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI adalah :
a. Bank termasuk Bank Indonesia yang membayarkan bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
b. Bank dan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan yang menjual SBI atau sertifikat deposito kepada pihak lain yang bukan bank dan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan Menteri Keuangan.
c. Kantor Pusat bank yang didirikan di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di cabang di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia.
d. Cabang bank luar negeri di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui cabang bank luar negeri tersebut di Indonesia

PENGHASILAN DARI SEWA ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah RI No.29 tahun 1996 tanggal 18 April 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
b. Keputusan Menteri Keuangan No.394/ KMK.04/1996 tgl 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
c. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-50/PJ/ 1996 tanggal 8 Juli 1996 Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
d. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-22/PJ.4/ 1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang PPh Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Seri PPh Umum No. 32)

2. Obyek Pengenaan
Obyek pengenaan Pajak Penghasilan dari sewa atas tanah dan atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tnaha, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri.

3. Besarnya Tarif :
a. Apabila penyewa dan yang menyewakan tanah dan/atau bangunan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau BUT, besarnya tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
b. Sedang jika yang menyewakan tanah dan/atau bangunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, maka besarnya tarif adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan (misalkan biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge”)

4. Cara Pelunasan Pajak
Pelunasan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam 2 (dua) hal :
a. apabila penyewa Badan Pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, maka cara pelunasannya melalui mekanisme pemungutan.
b. melalui penyetoran sendiri oleh pihak yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan subyek pajak.

5. Kewajiban Pemotong atau Pemungut
Pemotong atau Pemungut tersebut mempunyai kewajiban :
a. Memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif dari jumlah bruto yang dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pemotongan dan pemungutan dilakukan pada saat pembayaran atau pada saat terutangnya sewa
c. Pemotong dan pemungut wajib membuat bukti pemotongan (form F.1.1.33.12) minimal rangkap 3 (tiga)
d. Pemotong atau pemungut wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
e. Pemotong atau pemungut setelah menyetorkan pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dibayarkan/diserahkan hadiah undian dengan menggunakan formulir F.1.1.32.04 minimal rangkap 2 (dua)

SELISIH PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP
1. Dasar Hukum
a. Keputusan Menteri Keuangan No.507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
b. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ.42/1996 tanggal 14 Agustus 1996

2. Obyek Pengenaan Pajak
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian.

3. Besarnya Tarif
Besarnya tarif adalah 10% dari selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian
Contoh : Aktiva PT ADUH sebelum dilakukan penilaian kembali nilai dalam neraca menunjukkan angka sebesar Rp 10.000.000,- setelah dilakukan penilaian kembali nilainya menjadi sebesar Rp 20.000.000,-
Maka PPh yang terutang 10% x (Rp 20.000.000,- – Rp 10.000.000,-) = Rp 1.000.000,-

4. Cara Pelunasan Pajak
Pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum permohonan tersebut disampaikan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah RI No.139 tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan di Bursa Efek
b. Keputusan Menteri Keuangan No.558/ KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan di Bursa Efek
c. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-40/PJ.4/ 1996 tanggal 20 Desember 1996 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual di Bursa Efek (Seri PPh UMUM NO. 41)
d. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.4/ 1998 tanggal 3 Maret 1998 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Pembayarannya Dilakukan Oleh Wali Amanat

2. Pengertian
a. Obligasi adalah obligasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang penjualannya dilakukan melalui penawaran umum dan/atau di bursa efek di Indonesia
b. bunga adalah tingkat keuntungan yang dijanjikan oleh penerbit obligasi kepada pembeli.
c. diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga di bawah nominal yang dibayar oleh pembeli.
catatan
secara umum didalam pengertian di Pasar Modal atau Bursa Efek yang dimaksud dengan obligasi, adalah :
a. suatu perikatan yang berisi janji dimana satu pihak (penerbit : perusahaan, pemerintah, lembaga lain) berjanji akan membayar sejumlah uang pada suatu waktu tertentu (tanggal jatuh tempo/maturity date.
b. surat hutang (tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1 tahun (5-7 tahun dan tercatat di bursa.
Dengan demikian pada hakekatnya obligasi adalah surat tagihan uang atas beban/tanggungan pihak yang menerbitkan/mengeluarkan obligasi tsb

3. Obyek Pengenaan Pajak
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan berupa bunga atau diskonto dari obligasi.

4. Besarnya Tarif
a. 15% dari jumlah bruto bunga atau diskonto yg diterima Wajib Pajak dalam negeri
b. 20% dari jumlah bruto bunga atau diskonto yg diterima Wajib Pajak luar negeri
5. Pengecualian
Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang dijual di bursa efek :
a. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia.
b. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI
c. reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal
d. badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No.7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1994
6. Pemotong Pajak Pajak Penghasilan:
a. Penerbit obligasi (emiten) pada saat emisi perdana obligasi tanpa bunga (zero coupon bond);
b. Penerbit obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;
c. Bank Wajib Pajak dalam negeri, cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia, Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal, pada saat perolehan obligasi berbunga atas bunga berjalan yang diperoleh selama masa kepemilikan oleh penjual obligasi;
d. Penyelenggara bursa pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek.
7. Saat Terutangnya Pajak
a. Jika pemotong pajak penerbit obligasi pajak terutang pada saat :
• pada saat terutang (pada saat jatuh jatuh tempo),
• pada saat dibayarnya bunga kepada pemegang obligasi
• pada saat timbulnya hak diskonto kepada pembeli obligasi
b. jika pemotong pajak bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, reksadana pajak terutang pada saat :
• pada saat menjual obligasi dengan diskonto kepada pihak lain
• pada saat membeli obligasi dengan bunga dari pihak lain.
8. Kewajiban Pemotong atau Pemungut Pajak
Pemotong atau Pemungut tersebut mempunyai kewajiban :
a. Memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif dari jumlah bruto yang dibayarkan atau yang terutang.
b. Pemotongan dan pemungutan dilakukan pada saat pembayaran atau pada saat terutangnya bunga atau diskonto
c. Pemotong dan pemungut wajib membuat bukti pemotongan (form F.1.1.33.17) minimal rangkap 3 (tiga) :
d. Pemotong atau pemungut wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
e. Pemotong atau pemungut setelah menyetorkan pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir F.1.1.32.04 minimal rangkap 2 (dua)

PENGHASILAN DARI JASA KONSTRUKSI
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah RI No.140 tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
b. Keputusan Menteri Keuangan No. 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
2. Pengertian
a. Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan.
b. Bangunan adalah wujud hasil Pekerjaan Konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada diatas, dibawah tanah dan/atau air.
c. Jasa Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi.
d. Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi.
e. Jasa Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa pengawasan pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi
3. Obyek Pengenaan
Atas Penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi yang memenuhi kualifikasi sebagai pengusaha kecil sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang , serta yang mempunyai nilai pengadaan/peredaran sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak dalam kedudukan sebagai kontraktor maupun sub kontraktor
4. Besarnya tarif
a. atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi 2% dari jumlah Imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
b. atas imbalan jasa perencanaan konstruksi 4% dari jumlah Imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
c. atas imbalan jasa pengawasan konstruksi 4% dari jumlah Imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan
5. Tata Cara Pelunasan
Pelunasan Pajak Penghasilan atas jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dilakukan dalam 2 (dua) hal :
a. melalui pemotongan oleh pemberi hasil dalam hal pemberi hasil adalah Badan pemerintah (Bendaharawan Pusat atau Daerah, BUMN/BUMD), Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
b. melalui penyetoran sendiri oleh pemberi jasa dalam hal pemberi hasil adalah orang pribadi atau bukan subyek pajak.
6. Kewajiban Pemotong atau Pemungut
Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang dilunasi dengan cara pemotongan atau pemungutan oleh pemberi kerja (seperti tersebut dalam huruf e point I). Maka Pemotong atau Pemungut tersebut mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif dari jumlah bruto yang dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pemotongan dan pemungutan dilakukan pada saat pembayaran penghasilan berupa imbalan.
c. Pemotong dan pemungut wajib membuat bukti pemotongan (form F.1.1.33.16) minimal rangkap 3 (tiga) :
d. Pemotong atau pemungut wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
e. Pemotong atau pemungut setelah menyetorkan pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dibayarkan/diserahkan hadiah undian dengan menggunakan formulir F.1.1.32.04 minimal rangkap 2 (dua) :

NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
1. PELAYARAN ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI
a. Dasar Hukum
i. Keputusan Menteri Keuangan No.417/ KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
ii. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-32/PJ.4/ 1996 tanggal 29 Agustus 1996.
b. Pengertian
i. Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT).
ii. Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.

c. Obyek Pengenaan Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri. Penghasilan tersebut tidak termasuk dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
d. Besarnya Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto
e. Cara Pelunasan Pajak.
i. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pelunasan pajak melalui pihak yang membayar.
ii. Jika bukan dari perjanjian persewaan atau charter maka pelunasan pajak harus dilunasi sendiri dengan menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan memakai SSP.
f. Kewajiban Pemotong atau Pemungut Pajak
Pemotong atau Pemungut tersebut mempunyai kewajiban :
i. Memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif dari jumlah bruto yang dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
ii. Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau pada saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti.
iii. Pemotong dan pemungut wajib membuat bukti pemotongan (form F.1.1.33.14) minimal rangkap 3 (tiga) :
iv. Pemotong atau pemungut wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
v. Pemotong atau pemungut setelah menyetorkan pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dibayarkan/diserahkan hadiah undian dengan menggunakan formulir F.1.1.32.05 (Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 minimal rangkap 2 (dua) :

2. NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PENERBANGAN DALAM NEGERI
a. Dasar Hukum
i. Keputusan Menteri Keuangan No.475/ KMK.04/1996 tanggal 23 Juli 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
ii. Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-35/PJ.4/1996 tanggal 1 Oktober 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (Seri PPh Umum – 40).
b. Pengertian
i. Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan enerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter;
ii. Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusaha-an penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
c. Obyek Pengenaan Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.
d. Besarnya Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah sebesar 1,8 % dari peredaran bruto
e Cara Pelunasan Pajak.
Pembayaran PPh yang terutang dilakukan melalui pemotongan oleh pencharter sepanjang pencharter tersebut adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti.
f. Kewajiban Pemotong atau Pemungut Pajak
Pemotong atau Pemungut tersebut mempunyai kewajiban :
i. Memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif dari jumlah bruto yang dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
ii. Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau pada saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti.
iii. Pemotong dan pemungut wajib membuat bukti pemotongan (form F.1.1.33.14) minimal rangkap 3 (tiga) :
iv. Pemotong atau pemungut wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
v. Pemotong atau pemungut setelah menyetorkan pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dibayarkan/diserahkan hadiah undian dengan menggunakan formulir F.1.1.32.05 (Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 minimal rangkap 2 (dua) :

3. PENGHASILAN PELAYARAN DALAM NEGERI
a. Dasar Hukum
i. Keputusan Menteri Keuangan No.416/ KMK.04/1996 tgl 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
ii. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Seri PPh Umum No.35);
iii. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-31/PJ.4/1996 tanggal 16 Agustus 1996 Penjelasan Atas Lampiran SE-29/PJ.4/1996
b. Pengertian
i. Wajib Pajak perusahaaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri adalah perusahaan pelayaran/penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan charter.
ii. Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.
Dalam jasa pelayaran terdapat beberapa jenis penghasilan berupa :
i. perjanjian charter kapal atau pesawat udara meliputi semua bentuk charter,
ii. sewa berdasarkan pemakaian ruangan kapal atau pesawat udara baik untuk orang/barang (space charter), apabila sewa tersebut meliputi lebih dari 50% dari kapasitas kapal atau pesawat udara yang disewa.
iii. sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter)
iv. sewa kapal tanpa awak (bareboat charter) bukan merupakan jasa pelayaran yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 1,2% atau 2,64% Final, tetapi termasuk sewa harta lainnya yang dikenakan PPh Pasal 23 yang dikenakan 6% (15% x 40%)
v. sewa kapal dengan awak (fully manned basis)
c. Obyek Pengenaan Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
• pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia
• pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
• pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia dan
• pelabuhan diluar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia
(sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ.4/1997 tanggal 27 Agustus 1996)
d. Besarnya Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% dari peredaran bruto.
e. Cara Pelunasan Pajak
i. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pelunasan pajak melalui pihak yang membayar.
ii. Jika bukan dari perjanjian persewaan atau charter maka pelunasan pajak harus dilunasi sendiri dengan menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan memakai SSP.
f. Kewajiban Pemotong atau Pemungut Pajak
Pemotong atau Pemungut tersebut mempunyai kewajiban :
i. Memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar tarif dari jumlah bruto yang dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
ii. Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau pada saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti.
iii. Pemotong dan pemungut wajib membuat bukti pemotongan (form F.1.1.33.13) minimal rangkap 3 (tiga) :
iv. Pemotong atau pemungut wajib menyetor-kan pajak yang telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
v. Pemotong atau pemungut setelah menyetorkan pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dibayarkan/ diserahkan hadiah undian dengan menggunakan formulir F.1.1.32.05 (Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15) minimal rangkap 2 (dua) :

 

 

Ayo Join Cikarsya.com


jangan lupa like https://www.facebook.com/ci.tion untuk menambahkan informasi terbaru terkait penawaran paket wisata, pelatihan-pelatihan, snack and catering, lowongan kerja, les dan privat tingkat sd, smp, sma/sederajat, motivasi dan lainnya.

mau join sms gratis ?? kali ini dikhususkan kepada pengguna kartu Three silahkan untuk melakukan pendaftaran dengan cara, ketik : DAFTAR_Nama Lengkap_Kota Tinggal_Alamat Email kemudian kirimkan ke 089671454046.
Like Facebook Page, Follow Twitter atau add Google + CikarsyaSolution untuk terus mendapatkan informasi terbaru seputar Wisata Indonesia, Resep Makanan Gratis, Download Soal Gratis, Penawaran Design Jaket, Kemeja dan Koas, Dowload Film dan Download Software Gratis terbaru. Mau tukar follow maka tinggalkanlah pesan yang baik.


Mawi Tour and Travel merupakan salah satu penyedia jasa layanan wisata di Indonesia yang berkantor di Yogyakarta. Mawi Tour and Travel merupakan nama terbaru dari Cikarsya Tour and Travel.

Untuk melakukan pemesanan bisa langsung menghubungi :
Head Office : Sunten RT 08/32 Jomblangan Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198
Telp. 089671454046 Email : cikarsya@gmail.com

Kami juga menyediakan paket wisata Golden Sunrise Sikunir Dieng Plateau, Wisata Karimun Jawa, Wisata Bali, Wisata Bandung, Wisata Pangandaran, Wisata Rafting Sungai Elo dan Sungai Progo dan Paket Wisata lainnya.

Waspadai berbagai macam penipuan yang mengatasnamakan Cikarsya Solution karena kami tidak pernah memungut biaya sedikitun sebelum kesepakatan kedua pihak disepakati.

Untuk melihat foto-foto kami bisa mengunjungi cikarsya.com 'klik' saja. Untuk sementara kami masih dalam proses maintenance sehingga fotonya masih belum bisa kami publikasikan secara keseluruhan.

Untuk menikmati foto sebelum pemindahan www.cikarsya.blogspot.com ke www.cikarsya.com
bisa mengunjungi link berikut : Mawi Tour and Travel

Banding

Order Detail
$00.00


BANDING DAN SENGKETA PAJAK

BANDING DAN SENGKETA PAJAK
A. Pengertian Permeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan  peraturan perudang-undangan perpajakan.
Tujuan Pemeriksaan
1.    Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
o SPT lebih bayar dan atau rugi.
o SPT tidak atau terlambat disampaikan.
o SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
o Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.
2.    Tujuan lain yaitu :
o Pemberian NPWP (secara jabatan)
o Penghapusan NPWP
o Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP
o WP mengajukan keberatan dan banding
o Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Perhitungan Penghasilan Neto
o Pencocokan data dan atau alat keterangan
o Penentuan WP berlokasi di tempat terpencil
o Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
o Tujuan lain selain diatas.
Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
1.    Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa.
2.    Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
3.    Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
4.    Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
5.    Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak.
6.    Meminta rincian berkenan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan.
7.    Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
8.    Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.
Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh kegiatan usaha pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
2. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3. Memberi keterangan yang diperlukan.
Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui
1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.
2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat WP (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
3. Apabila WP tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
Apa yang dimaksud dengan Keberatan ?
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang /tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
B. Surat Ketetapan Pajak& Sanksi pajak
              Sengketa pajak dalam proses banding atau sering disebut sengketa banding adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan fiscus mengenai keputusan keberatan yang tidak disetujui oleh wajib pajak. Seperti halnya dengan keberatan, Wajib Pajak atau penanggung pajaklah yang harus mengajukan permohonan banding.
               Sengketa banding bisa menyangkut masalah formal maupun material, namun kebanyakan Wajib Pajak menyangka sengketa banding hanya menyangkut sengketa material, sehingga seringkali tidak disadari bahwa sengketa mungkin sudah berawal saat fiscus mulai melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.
a.Sengketa Formal
Sengketa formal timbul apabila WP atau fiscus atau keduanya tidak mematuhi prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan oleh UU perpajakan, khususnya UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Bagi fiscus, UU KUP telah menetapkan dan prosedur tata cara pemeriksaan pajak, penerbitan ketetapan pajak, sempai penerbitan keputusan keberatan. Apabila fiscus melanggar ketentuan tersebut, maka pelanggaran itulah yang menimbulkan sengketa formal dari pihak fiscus.
Contoh : fiskus menerbitkan SKP atau Surat Keputusan Keberatan setelah melampaui jangka waktu yang ditetapkan.
Dilain pihak, sengketa formal dari pihak WP bias terjadi apabila WP tidak melaksanakan prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam UU KUP maupun UU Pengadilan pajak. Contohnya WP tidak mengajukan keberatan atau banding dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
b. Sengketa Material
Sengketa material atau lazim disebut maateri sengketa terjadi apabila terdapat perbedaan jumlah pajak yang terutang atau terdapat perbedaan jumlah pajak yang lebih dibayar (dalam kasus restitusi) menurut perhitungan fiscus –yang tercantum pada ketetapan pajak- dengan jumlah menurut perhitungan Wajib Pajak.
Perbedaan tersebut bisa timbul karena adanya perbedaan pendapat mengenai
· Dasar hukum yang seharusnya digunakan ;
· Persepsi atas ketentuan peraturan pajak ;
· Perselisihan atas suatu transaksi tertentu ;
· atau hal-hal lainnya.
                Kesemuanya itu dapat mengakibatkan jumlah pajak yang ditetapkan oleh fiscus menjadi berbeda dibandingkan dengan jumlah pajak menurut perhitunan Wajib Pajak. Dan perbedaan jumlah pajak menurut fiscus dengan WP itulah yang merupakan sengketa material.

C  Surat Keberata & Jawaban Surat keberatan
.  Mempersiapkan Keberatan
1. Pendahuluan
Dalam menghadapi sengketa pajak, wajib pajak memiliki hak untuk :
a)Mengajukan Keberatan (Pasal 25 – 26 UU KUP)
Jika Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah, rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
b) Mengajukan Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan (Pasal 36 ayat 1a)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
c)Mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (pasal 36 ayat 1b)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
d) Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
· Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
· Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 KUP
· Keputusan Pembetulan dalam pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.
· Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 yang berkaitan Surat Tagihan Pajak.
Gugatan hanya dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
Syarat pengajuan Keberatan :
· Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan dan Pemungutan oleh Pihak ketiga;
· Surat Keberatan diajukan terhadap satu jenis ketetapan pajak. (Satu SKP satu surat keberatan)
· Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
· Mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak.
· Disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
· Diajukan dalam jangka waktu 3 Bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali terjadi keadaan diluar kekuasaan wajib pajak (Force Majeur)
· Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan proses pelaksanaan penagihan.
Hak Wajib Pajak dalam Keberatan:
Agar Wajib Pajak dapat membuat alasan-alasan yang kuat dalam pengajuan keberatan, sebelum mengajukan keberatan wajib pajak berhak untuk :
· Meminta Dasar Pengenaan Pajak
· Meminta Dasar Perhitungan Rugi
· Meminta Dasar Pemotongan dan Pemungutan.
Pengajuan Surat Keberatan :
Surat keberatan dapat disampaikan dengan cara :
· Secara Langsung ke KPP tempat WP terdaftar
Tanggal surat keberatan diterima adalah tanggal saat surat diterima di Tempat Pelayanan Terpadu KPP. Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan Surat keberatan. –Surat Keberatan diterima secara Phisik oleh petugas DJP-
· Disampaikan melalui kantor pos dan giro dengan pengiriman pos tercatat. Bukti pengiriman melalui pos (Resi) merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan. Pengertian pos tercatat adalah tertulis dalam bukti pengiriman surat hal-hal sebagai berikut :
o Tanggal kirim
o Nama dan alamat pengirim
o Nama dan alamat yang dituju
o Isi atau jenis surat yang dikirim

Surat Keberatan yang tidak memenuhi syarat :
· Tidak dianggap sebagai surat kberatan, sehingga tidak dipertimbangkan
· Kepada wajib pajak akan diberikan penolakan secara formal melalui surat biasa paling lambat 1 bulan sejak surat tersebut diterima
· Surat keberatan yang tidak memenuhi syarat formal keberatan, tetapi pengajuannya belum melampaui 3 bulan, wajib pajak masih diberi kesempatan untuk memperbaiki surat keberatannya dan dapat diajukan kembali dalam batas waktu 3 bulan setelah tgl SKP
· Surat keberatan yang diajukan setelah melewati 3 bulan tidak dapat diperbaiki lagi, kecuali dapat dibuktikan keterlambatan tersebut karena factor force majeur.
· Alternatif lain yang dapat ditempuh Wajib Pajak adalah mengajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

 Jangka waktu Penyelesaian Keberatan
       ·   Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak      tanggal surat   keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan wajib paja
   · Jika jangka waktu 12 bulan terlewati, maka keberatan dianggap DITERIMA.

Keputusan keberatan yang diterbitkan DJP dapat berupa :
· Menerima seluruhnya
· Menerima Sebagian
· Menolak
· Menambah Besarnya pajak yang terutang

Masalah-masalah dalam keberatan yang terkait dengan wajib pajak :
· Wajib Pajak tidak siap dalam hal : data, informasi, catatan dan dokumen dalam    pengajuan keberatan
· Wajib pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material pengajuan keberatan
· Wajib pajak terlambat dalam menyampaikan permohonan keberatan (lewat dari 3 bulan)
· Wajib pajak memiliki interprestasi dan pemahaman yang lemah terhadap peraturan perpajakan.
· Pihak ketiga yang menjadi wakil wajib pajak tidak memenuhi syarat yang diatur dalam KMK 576/KMK.04/2001 dan KEP DJP No. 188/PJ./2001.
· Komunikasi Wajib pajak dan Fiscus tidak berjalan dengan baik.

Strategi Dalam Proses Keberatan

Ø Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Ø Diajukan Tidak lewat dari 3 bulan
Ø Surat Keberatan dibuat dalam bahasa Indonesia
Ø Dibuat untuk masing-masing SKP. (Satu SKP satu Surat Keberatan).
Ø Menyebutkan Jumlah pajak yang terutang, jumlah rugi dan jumlah pemotongan atau pemungutan menurut wajib pajak
Ø Menyebutkan alasan pengajuan keberatan
Ø Surat ditandatangani oleh pihak yang berwenang menandatangani surat keberatan (Board of Director yang tercantum di akta).
Ø Jika ditandatangai pihak lain maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa khusus.
Ø Pastikan materi yang diajukan keberatan memiliki alasan yang kuat
Ø Alasan harus didukung dengan :
- Bukti pendukung yang kuat (harus valid)
- Dasar hokum yang kuat (sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu dan untuk masalah tsb)
Ø Sebelum membuat alasan keberatan, wajib pajak harus mengetahui :
- Butir-butir yang akan dikoreksi oleh Fiscus
- Alasan Fiscus melakukan koreksi
- Dasar hukum yang digunakan fiscus untuk membuat koreksi
Sehingga alasan yang disampaikan dalam surat keberatan TEPAT.
Jika keberatan ditolak, upaya selanjutnya yang dapat dilakukan wajib pajak adalah mengajukan banding
Baik Sengketa formal maupun sengketa material sangat menentukan hasil akhir putusan banding. Dalam proses banding, hakim akan melakukan pemeriksaan formal terlebih dahulu sebelum mulai memeriksa materi sengketa.
Permohonan banding tidak akan diproses lebih lanjut oleh pengadilan pajak –tanpa pemeriksaan materi sengketa- apabila banding WP tidak memenuhi ketentuan formal yang telah ditetapkan.
Ketentuan Formal Pengajuan Banding Sebaliknya apabila ketetapan pajak atau keputusan keberatan tidak memenuhi ketentuan formal, maka pengadilan pajak dapat menyatakan ketetapan pajak ataupun keputusan keberatan harus batal demi hokum. Dalam hal ini, permohonan banding WP dapat diterima selueuhnya atau diterima sebagian, tergantung hasil pemeriksaan keseluruhan oleh hakim pengadilan pajak.

Ketentuan formal mengenai pelaksanaan banding diatur dalam ketentuan pasal 27 UU KUP Jo UU Pengadilan pajak, yang bisa diuraikan sbb :
a) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap suatu keputusan keberatan yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
b) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha Negara.
c) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak
d) Syarat formal pengajuan banding
· Diajukan ke pengadilan pajak
· Dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia
· Diajukan oleh Wajib pajak, ahli warisnya, seornag pengurus atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan formal dalam hal ini meliputi :
· Nama Wajib Pajak pemohon banding
· NPWP Pemohon Banding
· Alamat Pemohon Banding
Nama, NPWP dan Alamat WP Pemohon banding akan dicocokkan dengan data yang tercantum pada kartu NPWP atau administrasi KPP. Jika terdapat perbedaan, WP Pemohon banding harus dapat menjelaskan alasan-alasannya.
· Nama penandatangan surat banding dan surat kuasa khusus. Apabila nama penandatangan surat banding berbeda dengan nama WP orang Pribadi yang mengajukan banding, atau dalam hal nama penandatangan surat banding
Pencabutan Banding
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan Bading ke Pengadilan Pajak dapat mencabut permohonan tersebut dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan banding kepada pengadilan pajak.
Permohonan Banding yang dicabut akan dihapus dari daftar sengketa melalui :
a. Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan
b. Putusan Majelis/Hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya
Adanya kewajiban bagi masyarakat untuk membayar pajak terkadang tidak berbanding lurus dengan tingkat kesadaran wajib pajak dalam mematuhi ketentuan tersebut. Keterbatasan pemerintah melalui aparat penagih pajaknya juga mengakibatkan munculnya masalah persengketaan di bidang perpajakan.
Masalah sengketa pajak ini dari masa ke masa ditanggapi oleh pemerintah yang berkuasa dengan jalan lembaga penyelesaian sengketa pajak. Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, di negara ini telah ada badan penyelesaian sengketa pajak yang dibentuk dengan Ordonansi 1915 (Staatsblad Nomor 707) dengan nama Raad van het Beroep voor Belastingzaken (Badan Banding Administrasi Pajak), yang kemudian diganti dengan Ordonansi 27 Januari 1927, Staatsblad 1927 Nomor 29 tentang Peraturan Pertimbangan Urusan Pajak (Regeling van het Beroep in Belastingzaken).
Selanjutnya, lembaga tersebut oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 diubah menjadi Majelis Pertimbangan Pajak yang tugasnya memberi keputusan atas surat pemeriksaan banding tentang pajak-pajak negara dan pajak-pajak daerah.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983, MPP diberlakukan sebagai badan peradilan pajak yang sah dan tidak bertentangan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1970. UU Nomor 6 Tahun 1983 mengatur hal ini dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.”8


Dalam undang-undang tersebut juga ditentukan bahwa untuk mendapatkan keadilan pengenaan pajak, wajib pajak dapat menempuh jalur-jalur sebagai berikut.
a. Jalur keberatan pajak dan banding ke BPSP.
b. Jalur melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
c. Jalur melalui peradilan umum.
Ditentukan pula keberadaan BPSP sebagai badan peradilan pajak hanya untuk menyelesaikan sengketa administratif, yaitu dari segi perhitungan dan akuntansi, bukan mengenai pidana pajak. Walaupun tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 1970, BPSP pada kenyataannya belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu pengadilan pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman yang berlaku di Indonesia sekaligus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002). Definisi pengadilan pajak dijelaskan dalam Pasal 2, yaitu “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.”




BANDING
Proses penyelesaian sengketa pajak antara Wajib Pajak dan fihak fiskus selain bisa diselesaikan di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak, ada juga proses penyeleasian di luar Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penyelsaian di tingkat external ini bukan merupakan alternatif dari penyelesaian di tingkat internal tetapi lebih pada proses yang berkelanjutan apabila proses di tingkat internal mengalami jalan buntu.

D. pengajuan surat banding
1.    Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia, 2. Ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan melampirkan : Salinan keputusan yang dibanding Bukti pelunasan pajak yang terutang yang dibanding Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll) Surat Kuasa bermeterai, bila diwakili oleh kuasanya 3. Paling lambat 14 hari sejak Banding disampaikan Pemohon Banding akan mendapat permintaan kelengkapan apabila banding yang disampaikan ternyata tidak/kurang lengkap 4. Paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, Pemohon Banding harus melengkapi permohonan bandingnya yang kurang lengkap/belum memenuhi persyaratan 5. Paling lambat 14 hari sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding akan mendapat pemberitahuan sidang.
2.    Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohDalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yanng telah disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan akhir pada hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan
3.    Wajib Pajak dapat mengajukan permasalahan keberatannya ke tingkat banding, yaitu ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) di Jakarta.
4.    Banding tersebut dapat dilakukan dalam hal pengajuan keberatannya ditolak oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai besarnya pajak terhutang pada SPPT dan atau SKP, karena data obyek tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau karena adanya perbedaan penafsiran peraturan-perundangan antara wajib pajak dengan aparat pajak.
5.    Pengajuan banding dapat juga diajukan karena subyek pajak tidak bersedia menjadi wajib pajak atas penunjukan Direktur Jenderal Pajak, meskipun subyek pajak sudah memberikan keterangan, namun keterangan itu tetap ditolak oleh Jenderal Pajak.
6.    Pengajuan banding dapat juga diajukan karena subyek pajak tidak bersedia menjadi wajib pajak atas penunjukan Direktur Jenderal Pajak, meskipun subyek pajak sudah memberikan keterangan, namun keterangan itu tetap ditolak oleh Jenderal Pajak.
Keputusan banding yang diberikan Majelis Pertimbangan Pajak berlaku mengikat serta mempunyai kepastian dan kekuatan hukum baik terhadap Direktorat Jenderal Pajak maupun terhadap wajib pajak. Sengketa Pajak Dalam Proses Banding
E. Proses Pelaksanaan Banding dan penyelesaian banding
Dalam hal pengajuan banding WP memenuhi ketentuan formal yang disyaratkan, maka pengadilan pajak akan memulai persiapan persidangan dengan meminta Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan dari Fiskus (pihak Terbanding) dan mengirimklan salinannya ke WP Pemohon Banding, serta menunjuk Majelis atau Hakim Tunggal untuk menyelesaikan sengketa antara WP dengan fiskus:
a). Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan
b). Surat Bantahan
c). Penunjukan Majelis atau Hakim Tunggal
Persidangan Banding
Persidangan banding dapat dilakukan melalui serangkaian proses pemeriksaan. Ada 2 jenis pemeriksaan dalam proses banding :
· Pemeriksaan Dengan Acara Biasa (PAB)
Pemeriksaan dengan acara biasa (PAB) dilakukan dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota, disertai Panitera, dan dihadiri oleh terbanding. Apabila perlu juga dihadiri oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan apabila surat permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal.
· Pemeriksaan Dengan Acara Cepat (PAC)
Pemeriksaan dengan acara cepat (PAC) dilakukan oleh hakim tunggal atau majelis hakim dan dihadiri oleh terbanding. Apabila dipandang perlu juga dihadiri oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :
- Sengketa pajak tertentu
- Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak gugatan diterima
- Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan pasal 84 (1) UU Pengadilan pajak. Atau atas putusan yang keliru (salah tulis atau salah hitung)
- Sengketa pajak tertentu, yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak.
Permohonan Banding
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Dengan demikian, proses pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila telah melalui proses keberatan. Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan.
Gugatan
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, gugatan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada badan peradilan pajak. Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.
Berbeda dengan permohonan banding, gugatan dilakukan terhadap :
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2.  Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Peninjauan Kembali
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan :
1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada, yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 (1) b dan c UU Pengadilan Pajak;
4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


KASUS SENGKETA PAJAK
Asian Agri Sambut Penanganan Transparan
Kasus perselisihan pajak yang menimpa Asian Agri akhirnya sampai ke tangan Presiden. Pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kasus tersebut ditangani secara transparan, akuntabel, dan tidak ada yang disembunyikan. Asian Agri juga diminta menyelesaikan masalah tersebut, apabila ada perselisihan dan kewajiban yangbelum dipenuhi. "Kalau dispute, jangan digantung. Selesaikan," kata Presiden sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.
Atas sikap tersebut, pihak Asian Agri menyambut dengan baik. "Kami menyambut baik arahan Bapak Presiden sebagaimana disampaikan Bapak Hatta Rajasa pada Kamis lalu seusai berkunjung ke Bandung, Jawa Barat," kata Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur (DS), anak perusahaan Asian Agri Semion Tarigan.
"Arahan Bapak Presiden sangat sejalan dengan filosofi perpajakan yang kita kenal, bahwa fungsi pajak adalah fungsi bujeter untuk penerimaan negara. Sehingga Pasal 12 ayat (3) UU KUP menegaskan apabila ditemukan adanya SPT yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sebagai koreksi atas SPT yang tidak benar tersebut."
Dia melanjutkan, keinginan Presiden adalah harapan pihak Asian Agri yang sejak awal telah meminta agar Direktorat Jenderal Pajak memberikan perhitungan secara transparan apabila terdapat koreksi pajak.
Mereka yakin, apabila proses ini diikuti akan memberikan kepastian hukum yang mendorong terciptanya iklim kondusif bagi dunia usaha. "Karena kami dapat mengembangkan operasi usaha dengan baik," kata Direktur Funadi Wongso, Direktur I1S.
Adapun kasus sengketa pajak yang diduga dilakukan Asian Agri diawali adanya laporan yang dilakukan Vincentius Amin Sutanto (VAS), mantan Financial Controller Asian Agri, pada akhir 2006.
Pada waktu itu VAS yang tertangkap Polda Metro Jaya setelah membobol dana Asian Agri Rp30 miliar memberikan informasi dugaan manipulasi pajak yang ddakukan Asian Agri tahun buku 2002-2005. Dirjen Pajak selanjutnya melakukan pemeriksaan pajak Asian Agri dugaan manipulasi pajak sejak 19 Januari 2007.
Menurut perhitungan Dirjen Pajak dugaan manipulasi pajak Asian Agri menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp. 1,3 Triliun. "Hingga saat ini klien telah berulang-ulang menyurati Ditjen Pajak untuk diberikan perhitungan yang dikatakan di koran itu. Namun belum pernah diberikan. Jadi, bagaimana mau bayar?" tanya kuasa hukum Asian Agri, Yan Apul.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Dirjen Pajak Pantas Pane mengatakan, saat ini pihaknya sedang meneliti dokumen yang disita.


Ayo Join Cikarsya.com


jangan lupa like https://www.facebook.com/ci.tion untuk menambahkan informasi terbaru terkait penawaran paket wisata, pelatihan-pelatihan, snack and catering, lowongan kerja, les dan privat tingkat sd, smp, sma/sederajat, motivasi dan lainnya.

mau join sms gratis ?? kali ini dikhususkan kepada pengguna kartu Three silahkan untuk melakukan pendaftaran dengan cara, ketik : DAFTAR_Nama Lengkap_Kota Tinggal_Alamat Email kemudian kirimkan ke 089671454046.
Like Facebook Page, Follow Twitter atau add Google + CikarsyaSolution untuk terus mendapatkan informasi terbaru seputar Wisata Indonesia, Resep Makanan Gratis, Download Soal Gratis, Penawaran Design Jaket, Kemeja dan Koas, Dowload Film dan Download Software Gratis terbaru. Mau tukar follow maka tinggalkanlah pesan yang baik.


Mawi Tour and Travel merupakan salah satu penyedia jasa layanan wisata di Indonesia yang berkantor di Yogyakarta. Mawi Tour and Travel merupakan nama terbaru dari Cikarsya Tour and Travel.

Untuk melakukan pemesanan bisa langsung menghubungi :
Head Office : Sunten RT 08/32 Jomblangan Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198
Telp. 089671454046 Email : cikarsya@gmail.com

Kami juga menyediakan paket wisata Golden Sunrise Sikunir Dieng Plateau, Wisata Karimun Jawa, Wisata Bali, Wisata Bandung, Wisata Pangandaran, Wisata Rafting Sungai Elo dan Sungai Progo dan Paket Wisata lainnya.

Waspadai berbagai macam penipuan yang mengatasnamakan Cikarsya Solution karena kami tidak pernah memungut biaya sedikitun sebelum kesepakatan kedua pihak disepakati.

Untuk melihat foto-foto kami bisa mengunjungi cikarsya.com 'klik' saja. Untuk sementara kami masih dalam proses maintenance sehingga fotonya masih belum bisa kami publikasikan secara keseluruhan.

Untuk menikmati foto sebelum pemindahan www.cikarsya.blogspot.com ke www.cikarsya.com
bisa mengunjungi link berikut : Mawi Tour and Travel
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Pemandu Wisata Gua Pindul, Gua Kalisuci, Gua Jomblang, Merapi, Merbabu, Semeru, Rinjani - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger